Wagub Sumsel: Laporan keuangan dana desa akuntabel

id wakil gubernur sumsel, wakil gubernur ishak mekki, ishak mekki, laporan keuangan dana desa, laporan dana desa akuntabel

Wagub Sumsel: Laporan keuangan dana desa akuntabel

Wakil gubernur Sumsel Ishak Mekki (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Laporan keuangan penyerapan dana desa harus berkualitas dan akuntabel untuk mencapai tujuan pemerintah dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat, kata Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki.

"Laporan keuangan penyerapan dana desa harus bisa dipertanggungjawabkan karena keterkaitannya dengan target pembangunan. Hal ini bukan sebatas laporan karena menjadi media untuk pengendalikan internal supaya apa yang dikerjakan tidak melenceng dari tujuan pembangunan," kata Ishak seusai melantik kepengurusan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Provinsi Sumsel di Palembang, Senin.

Ia mengemukakan, untuk mencapai laporan yang akuntabel itu, pemerintah telah menerbitkan PP No.17/2010 tentang standar akutansi pemerintahan.

Dalam PP tersebut, penyusunan laporan keuangan berbasis akrual harus efektif paling lambat pada 2015.

"Penerapan akutansi berbasis akrual (proyek bisa dijalankan dengan menggunakan dana talangan/utang, red) ini tidak mudah karena sebelumnya yang lebih dikenal yakni berbasis kas (proyek berjalan ketika uang sudah masuk kas, red), jadi butuh proses transfer ilmu dari berbagai pihak terkait, terutama dalam penyiapan SDM," kata dia.

Untuk itu, pemerintah daerah mengharapkan Ikatan Akuntan Indonesia menemukan langkah strategis guna mendorong kemandirian perangkat desa dalam menerapkan laporan berbasis akrual.

"Saat ini pemerintah daerah mendapatkan persoalan dalam aplikasi penyerapan dana desa karena setiap desa bisa mendapatkan Rp1 miliar bersumber dari dalam negeri hingga luar negeri, sementara dari sisi lain, SDM-nya masih rendah," kata dia.

Keadaan ini menjadi kekhawatiran pemerintah karena kesalahan dalam pelaporan keuangan dapat berujung pada kosekuensi hukum.

Sementara di sisi lain, perangkat desa tidak semuanya berlatar belakang sarjana ekonomi sehingga membutuhkan pendampingan dalam penerapan akrual basis ini.

"Persoalan akan muncul ketika dana yang diterima tidak dimbangi dengan manajemen yang baik sehingga bisa saja dana digunakan tidak sesuai peruntukan, apalagi ketika pilkades, bisa jadi dipakai untuk kepentingan pribadi," kata dia.

Sebanyak 74.000 desa akan mendapatkan bantuan dana pembangunan berkisar Rp250 juta hingga Rp1 miliar dari pemerintah yang bersumber dari APBN.

Sementara ini, pada triwulan I sudah terserap sebesar Rp3,8 trilun dari total Rp8 triliun.