DPRD fasilitasi selesaikan sengketa masyarakat Musirawas

id dprd musirawas, dprd, fasilitasi sengketa, sengketa masyarakat musirawas, masyarakat musirawas

DPRD fasilitasi selesaikan sengketa masyarakat Musirawas

Ilustrasi Ratusan warga (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Musirawas,(ANTARA Sumsel) - DPRD Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, akan memfasilitasi penyelesaiakn sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan perkebunan besar agar semuanya bisa berjalan lencar.

Keluhan masyarakat yang melakukan aksi damai beberapa hari lalu, akan menjadi prioritas untuk diselesaikan agar tidak berkembang dan mengarah anarkis, kata anggota DPRD Musirawas Mahmud, Sabtu.

Ia mengatakan, sebagai wakil rakyat wajib mendengarkan aspirasi masyarakat dan menampungnya kemudian menyelesaikan dengan baik agar tidak sampai ke ranah hukum.

Terkait ada aksi ratusan warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti beberapa hari lalu yang menuntut lahan mereka diduga digarap salah satu perusahaan perkebunan agar dikembalikan ke pemiliknya.

Persoalan itu sudah lama namun belum pernah selesai, untuk menyelesaikannya DPRD siap memfasilitasinya sampai selesai dengan melibatkan pemerintah daerah.

"Kami siap memfasilitasi sengketa itu, dan akan mengagendakan pertemuan antara masyarakat, perusahaan perkebunan, dan pemerintah daerah," tandasnya.

Perwakilan masyarakat Desa Muara Megang Andi Lala mengatakan masyarakat minta kejelasan atas hak guna usaha perusahaan PT London Sumatera (Lonsum) yang diduga mencaplok lahan warga tersebut.

Saat ini dua perusahaan swasta yang membuka perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Megang Sakti yaitu PT Lonsum dan PT Dwi Reksa Usaha Perkasa (DRUP), namun masyarakat belum tahu batas HGU-nya.

Tidak mungkin Pemprov Sumsel serta merta memberikan 

lahan kepada dua perusahaan karena itu tetap melalui prosedur perizinan. Namun hingga saat ini masyarakat tak pernah dilibatkan masalah tapal batas.

Tiba-tiba lahan masyarakat sudah digusur padahal masih memiliki tanaman tumbuh yang produktif, akibatnya masyarakat dirugikan karena tak bisa memanen tanaman tersebut.

"Kami minta kepada pemerintah daerah agar lahan masuk HGU tersebut dikembalikan kepada masyarakat, serta pemerintah menentukan titik koordinat lahan PT Lonsum dan PT DRUP tersebut," ujarnya.