Pemkot Palembang: pembangunan gedung harus miliki IMB

id palembang, pemkot palembang

Pemkot Palembang: pembangunan gedung harus miliki IMB

Pemkot Palembang (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan gencar mengingatkan warganya mematuhi aturan pendirian bangunan antara lain memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), seiring pertumbuhan signifikan pembangunan perumahan, rumah toko dan pusat perkantoran dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Reklame Dinas Tata Kota Palembang Sodik di Palembang, Sabtu, mengatakan masyarakat harus diingatkan bahwa ketentuan memiliki IMB untuk bangunan baru itu bersifat wajib karena berkaitan dengan penataan kota.

"Seiring dengan pergerakan kota menjadi metropolitan, IMB ini harus terus disosialisasikan ke masyarakat yakni mengingatkan apapun bentuk bangunannya harus ada izin, mulai dari rumah tinggal, rumah toko (ruko), perumahan dan kantor," kata dia.

Ia mengemukakan sementara ini terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan warga yakni sudah membangun meski surat izin belum dikeluarkan pemerintah kota, atau baru mengurus izin setelah proses pembangunan sudah berjalan.

Untuk itu, Pemkot Palembang akan memanfaatkan perangkat RT, kelurahan dan kecamatan untuk menyosialisasikan tata cara pengurusan IMB kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah menerapkan sistem yang sederhana dan mudah dengan 14 masa hari kerja (asalkan persyaratan lengkap).

Selain itu, biaya pembuatan IMB disesuaikan dengan lokasi bangunan, status pemilik yakni perorangan atau perusahaan.

"Misalnya pembangunan rumah tempat tinggal tidak sederhana di lingkungan padat, indeknya 0,3425 dikali dengan harga dasar izin yakni Rp 48.000 per meter persegi (m2) dikali dengan luas bangunan," kata dia.

Selain menyosialisasikan pengurusan IMB yang masuk dalam tindakan pencegahan, pemkot juga tidak segan-segan menindak warga yang terbukti lalai.

"Jika belum ada izin, biasanya akan didekati secara persuasif terlebih dahulu, tapi jika tetap tidak digubris maka akan dibongkar setelah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali," kata dia.