Kapolres Musirawas imbau masyarakat serahkan senjata rakitan

id kapolres musirawas, polisi musirawas, polisi, musirawas sumatera selatan, imbau masyarakat, serahkan senjata api, senjata api rakitan

Kapolres Musirawas imbau masyarakat serahkan senjata rakitan

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Antarasumsel.com)

Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Kapolres Musirawas, Sumatera Selatan, AKBP Nurhadi Handayani mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki senjata api rakitan agar menyerahkannya secara sukarela kepada petugas sebelum dilakukan tindakan tegas.

"Bagi masyarakat memiliki senjata api rakitan, kemudian diserahkan kepada kita, baik dilakukan secara pribadi maupun melalui orang lain,tidak akan diproses dan hanya diberikan pembinaan," kata kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani, Kamis.

Tetapi kalau warga memiliki senjata api rakitan tertangkap oleh petugas karena menyimpan an menyalahgunakan senjata api ilegal itu akan ditindak tegas.

"Kami memperkirakan peredaran senjata api rakitan di wilayah Kabupaten Musirawas dan Kabupaten Musirawas utara masih cukup banyak, hal itu terungkap dari berbagai kasus selama ini," tuturnya.

Para pelaku kejahatan sebagian besar menggunakan senjata api rakitan, dengan demikian mereka diimbau untuk menyerahkan senjata itu ke polisi karena dalam waktu dekat akan dilakukan razia rutin senjata api rakitan.

Ada target khusus yang akan jadi sasaran operasi rutin tersebut, khususnya dalam wilayah hukum Kabupaten Musirawas dan Kabupaten Musirawas Utara yang jumlahnya ada tiga titik untuk menjadi sasaran target operasi, ujarnya.

Ia mencontohkan saat polisi membekuk Afrizal (42) warga Dusun Remayujaya Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri setempat terlibat kasus pembunuhan terhadap korban Kori warga desanya pada Juli 2013 juga diketahui memiliki senjata api rakitan.

Tersangka ditangkap tim khusus di kediamannya, Selasa (19/5) sekitar pukul 03.00 wib, saat penangkapan petugas melakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan melumpuhkan pada bagian paha kanan tersangka.

Tembakan itu terpaksa dilakukan karena tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap dan diketahui memiliki dua senjata api rakitan jenis laras panjang dan laras pendek dilengkapi amunisinya sebanyak empat butir.

Petugas tak mau ambil resiko, terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan.

Kronolgis penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa aksi tersangka sudah sangat meresahkan, dan kerap melakukan pemerasan terhadap masyarakat sekitar dengan menggunakan senjata api,tandasnya.