Palembang, (ANTARA Sumsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak menjalankan fungsi sebagai pengatur dan pengawas industri keuangan serta perlindungan konsumen kerap direpotkan oleh gugatan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kepala OJK Sumatera Selatan Patahuddin di Palembang, Rabu, mengatakan munculnya gugatan dari LSM yang mengatasnamakan kalangan perseorangan ini mulai tren sejak setahun terakhir.
"OJK selalu dalam posisi turut tergugat sementara tergugat pertamanya yakni perusahaannya seperti perusahaan pembiayaan atau perbankan," kata Patahuddin.
Ia mengemukakan, khusus di Provinsi Sumatera Selatan, OJK pada tahun ini menjadi turut tergugat untuk 12 kasus yang dilaporkan salah satu LSM asal Kalimantan yang memiliki kantor cabang di Palembang.
Dari 12 kasus tersebut, beberapa di antaranya telah divonis hakim dengan memenangkan industri keuangan.
"Salah satu yang menjadi sorotan hakim dan dinilai salah yakni penggugat (LSM) yang mengatasnamakan perseorangan. Ini tidak boleh, karena LSM seharusnya mengatasnamakan masyarakat," kata dia.
Terkait materi yang digugat, menurut Patahuddin sebagian besar terkait dengan pembayaran kredit di perbankan dan perusahaan pembiayaan.
"Ada yang mau direstrukturisasi kreditnya tapi lambat diproses bank, ada yang hanya menunggak beberapa bulan tapi tidak terima kendaraannya diambil lisin. Rata-rata persoalan seperti itu terkait keterlambatan membayar kredit," ujar dia.
Menurutnya, persoalan sengketa antara konsumen dengan perusahaan jasa keuangan tidak perlu terjadi jika kedua belah pihak mematuhi perjanjian yang disetujui bersama.
"Gugat menggugat ini berawal dari ketidakpatuhan pada perjanjian kontrak, jika salah satu pihak merasa tidak dirugikan dan pihak lain juga begitu maka tidak akan bermuara ke pengadilan. Terlepas dari persoalan ini, yang jelas pegawai OJK terpaksa mengikuti jadwal sidang dalam sepekan dua hingga tiga kali untuk tiap kasus, dan ini cukup merepotkan," kata dia.
Tren gugatan LSM ke jasa keuangan ini juga diungkapkan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Iwan.
"Inilah fenomena baru yang muncul pasca adanya lembaga yang mengawasi lembaga keuangan bank dan non bank. Bukan hanya perusahaan pembiayaan yang diadukan tapi OJK juga sebagai pihak yang turut tergugat oleh LSM," kata Iwan.
Menurutnya, pada 2014, tercatat 8-10 kasus perusahaan pembiayaan yang berujung di pengadilan perdata.
"Mayoritas dari kasus yang sampai ke pengadilan dimenangkan oleh perusahaan pembiayaan karena majelis hakim memahami bahwa usaha pengaduan ini hanya untuk memperlambatkan proses (penyitaan aset, red) atau agar konsumen dibebaskan dari kewajiban membayar," ujar dia.
Berita Terkait
BPDPKS latih ratusan petani sawit di Sumsel tingkatkan hasil panen
Rabu, 24 April 2024 22:26 Wib
Ratusan pengajar utama di Sumsel bimtek revitalisasi bahasa daerah
Rabu, 24 April 2024 19:20 Wib
Kemenkumham Sumsel menjadikan HBP momentum peningkatan kualitas lapas
Rabu, 24 April 2024 16:50 Wib
Ubur-ubur dari perairan Sumsel diminati Tiongkok
Rabu, 24 April 2024 16:36 Wib
Telkomsel kampanyekan "Jejak Kebaikan" ajak pelanggan jaga kelestarian bumi
Rabu, 24 April 2024 16:33 Wib
Polda Sumsel periksa oknum debt collector viral kasus penembakan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Gubernur Sumsel: Pemda dapat gunakan dana BTT jika kondisi darurat
Rabu, 24 April 2024 14:52 Wib
Masa panen pendek tantangan Bulog Sumsel dalam penyerapan beras 2024
Rabu, 24 April 2024 14:09 Wib