OJK direpotkan gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat

id ojk sumsel, otoritas jasa keuangan, ojk provinsi sumatera selatan, kepala ojk, patahuddin, direpotkan gugatan lsm, lembaga swadaya masyarakat

OJK direpotkan gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat

Otoritas Jasa Keuangan - OJK (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak menjalankan fungsi sebagai pengatur dan pengawas industri keuangan serta perlindungan konsumen kerap direpotkan oleh gugatan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kepala OJK Sumatera Selatan Patahuddin di Palembang, Rabu, mengatakan munculnya gugatan dari LSM yang mengatasnamakan kalangan perseorangan ini mulai tren sejak setahun terakhir.

"OJK selalu dalam posisi turut tergugat sementara tergugat pertamanya yakni perusahaannya seperti perusahaan pembiayaan atau perbankan," kata Patahuddin.

Ia mengemukakan, khusus di Provinsi Sumatera Selatan, OJK pada tahun ini menjadi turut tergugat untuk 12 kasus yang dilaporkan salah satu LSM asal Kalimantan yang memiliki kantor cabang di Palembang.

Dari 12 kasus tersebut, beberapa di antaranya telah divonis hakim dengan memenangkan industri keuangan.

"Salah satu yang menjadi sorotan hakim dan dinilai salah yakni penggugat (LSM) yang mengatasnamakan perseorangan. Ini tidak boleh, karena LSM seharusnya mengatasnamakan masyarakat," kata dia.

Terkait materi yang digugat, menurut Patahuddin sebagian besar terkait dengan pembayaran kredit di perbankan dan perusahaan pembiayaan.

"Ada yang mau direstrukturisasi kreditnya tapi lambat diproses bank, ada yang hanya menunggak beberapa bulan tapi tidak terima kendaraannya diambil lisin. Rata-rata persoalan seperti itu terkait keterlambatan membayar kredit," ujar dia.

Menurutnya, persoalan sengketa antara konsumen dengan perusahaan jasa keuangan tidak perlu terjadi jika kedua belah pihak mematuhi perjanjian yang disetujui bersama.

"Gugat menggugat ini berawal dari ketidakpatuhan pada perjanjian kontrak, jika salah satu pihak merasa tidak dirugikan dan pihak lain juga begitu maka tidak akan bermuara ke pengadilan. Terlepas dari persoalan ini, yang jelas pegawai OJK terpaksa mengikuti jadwal sidang dalam sepekan dua hingga tiga kali untuk tiap kasus, dan ini cukup merepotkan," kata dia.

Tren gugatan LSM ke jasa keuangan ini juga diungkapkan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Iwan.

"Inilah fenomena baru yang muncul pasca adanya lembaga yang mengawasi lembaga keuangan bank dan non bank. Bukan hanya perusahaan pembiayaan yang diadukan tapi OJK juga sebagai pihak yang turut tergugat oleh LSM," kata Iwan.

Menurutnya, pada 2014, tercatat 8-10 kasus perusahaan pembiayaan yang berujung di pengadilan perdata.

"Mayoritas dari kasus yang sampai ke pengadilan dimenangkan oleh perusahaan pembiayaan karena majelis hakim memahami bahwa usaha pengaduan ini hanya untuk memperlambatkan proses (penyitaan aset, red) atau agar konsumen dibebaskan dari kewajiban membayar," ujar dia.