Mantan Sekda ditahan di klinik Lapas

id mantan sekda musirawas utara, mantan plt sekda muratara, mantan sekda muratara, musirawas utara sumsel, muratara sumsel, musirawas utara, muratara, ma

Mantan Sekda ditahan di klinik Lapas

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Lubuklinggau, (ANTARA Sumsel) - Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan, RA ditahan di klinik Lembaga Pemasayarakatan Kelas II A Kota Lubuklinggau karena harus dirawat untuk memulihkan kesehatan tersangka akibat tensi darah naik.

Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) itu, Senin (18/5) sekitar pukul 17.00 WIB setelah diperiksa penyidik kejaksaan negeri terkait dugaan terlibat dalam kasus korupsi sejumlah kegiatan di Musirawas Utara, kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lubuklinggau Erdianto, Rabu.

Ia mengatakan, setelah tensi darah terangka normal akan dimasukan kembali ke kamar tahanan sesuai dengan surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri nomor 03/N.6.16/Fd. 1/05/2015.

Saat tiba di Lapas tersangka RA ditempatkan di ruang klinik, alasannya yang bersangkutan saat dites kesehatan, tekanan darah (tensi) cukup tinggi.

Tersangak diterima dari penyidik Kejaksaan Negeri masih mengenakan seragam dinas, setelah masuk ke ruang klinik Lapas, tersangka baru mengganti pakaian.

"Kalau saat itu kondisi kesehatannya stabil, rencananya kita tempatkan di Blok Husada, satu kamar dengan mantan anggota DPRD dan Asep (pegawai Disdik Linggau) karena pelayanan tahanan sama dengan lainnya tidak ada perbedaan," tandasnya.

Kepala Kejari Lubuklinggau Patris Yusran Jaya melalui Kasi Intelijen M Chadafi Nasution mengatakan Plt Sekda Musirawas Utara yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan itu ditahan terkait dugaan kasus korupsi sejumlah kegiatan di Dinas Kesehatan Musirawas Utara pada 2014.

Ia mengatakan sebelumnya tersangka sempat menjalani pemeriksaan empat jam oleh tim penyidik kejaksaan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Penahan tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penyidik terus mengembangkan penyidikan sambil menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor independen.

Hasil pemeriksaan sementara tersangka secara objektif diduga melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan tersangka RA terlibat berbagai kasus dugaan korupsi jampersal senilai Rp4,1 miliar yang dipotong tersangka sekitar Rp300 juta.

Selain itu pengadaan meubeler senilai Rp199,8 juta dan SPJ fiktif senilai Rp826,2 juta yang dipotongnya Rp150 juta. Penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahiu tersangka lainnya, ujarnya.

Kuasa hukum tersangka Hamida minta tim penyidik juga menetapkan empat pegawai Dinas Kesehatan yang terlibat mengelola anggaran tersebut sebagai tersangka dan ditahan.

"Kami mengharapkan kejaksaan jangan tebang pilih dalam menegak keadilan, karena kejahatan itu diduga berantai dan berawal dari Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya dan beberapa stafnya juga harus diseret," tandasnya.