Penyerapan dana LPDB di Sumsel belum maksimal

id penyerapan dana lpdb. dana lpbd, lembaga pengolahan dana bergulir, belum maksimal, kementerian koperasi, usaha kecil menengah, ukm, dinas kopersi dan

Penyerapan dana LPDB di Sumsel belum maksimal

Ilustrasi Salah satu stan UKM di Sumsel Expo yang menampilkan potensi daerah Sumatera Selatan pada Sumsel Expo Di Pelataran BKB Palembang, Jumat (15/5). (Foto: antarasumsel.com/Fenny Selly/15)

....kemampuan untuk membayar yang terbilang masih rendah sehingga ada perasaan takut ketika harus meminjam uang ke lembaga resmi....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Penyerapan dana pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Sumatera Selatan belum maksimal, karena sejak dijalankan pada 2008 hanya merealisasikan Rp36 miliar.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Rizali di Palembang, Selasa mengatakan, lemahnya penyerapan ini disebabkan para pengusaha UMKM masih enggan mengambil resiko dalam pengembangan usaha.

"Pinjam uang ini, sama saja dengan kewajiban. Artinya, jika meminjam bulan ini maka pada bulan depan sudah muncul kewajiban untuk membayar. Saya melihat, kemampuan untuk membayar yang terbilang masih rendah sehingga ada perasaan takut ketika harus meminjam uang ke lembaga resmi," kata Ahmad Rizali yang dijumpai seusai acara Peanugrahan Marketeer of the Year Palembang 2015 oleh perusahaan motivator MarkPlus.

Menurutnya, kondisi ini sangat disayangkan karena potensi sektor UMKM untuk tumbuh dan berkembang sangat besar jika sudah mendapatkan suntikan modal.

Padahal, ia melanjutkan, pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) mengeluarkan terobosan untuk mengatasi rendahnya kemampuan untuk mengembalikan pinjaman, dengan hanya memberikan bunga sebesar tujuh persen per tahun atau lebih rendah dari perbankan yang masih dua digit.

"Jika dibandingkan perbankan, jelas jauh sekali. Tapi, itu tadi, sektor UMKM ini sulit tumbuh bukan saja karena kurang modal, tapi juga SDM-nya terkait jiwa wirausaha," kata dia.

Ia tidak menampik, pemerintah menerapkan aturan ketat terkait UMKM yang layak menerima bantuan, seperti harus sehat sebagai suatu usaha. Namun, aturan ini dimaksudkan untuk memastikan kemampuan pelaku usaha mikro untuk mengembalikan pinjaman.

"Biasanya lolos verifikasi itu koperasi, pernah ada yang menerima pinjaman hingga Rp4 miliar dengan batas waktu pengembalian hingga 10 tahun," kata dia.

Ia mengharapkan, kalangan UMKM di Sumatera Selatan berminat memanfaatkan dana LPDB, karena pemerintah pusat sedang gencar untuk mengembangkan sektor usaha mikro yang dikenal handal ketika dihantam krisis.

Menurutnya, momen ini sangat tepat bagi pengusaha UMKM Kementerian Koperasi dan UMKM mengalokasikan hingga Rp4 triliun pada 2015 untuk LPDB.

Pelaku usaha yang berminat hanya perlu mengajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat untuk melengkapi persyaratan, seperti data aset dan omzet, rapat anggota tahunan, surat pemberitahuan pajak dan hasil audit keuangan.

"Tidak ada batasan kuota yang diberikan pusat ke daerah, asalkan memenuhi syarat akan dibantu. Tapi persoalan tidak semudah itu karena koperasi masih dianggap sebagai lembaga sosial atau bukan unit ekonomi di mata masyarakat," kata dia.