Bangunan liar di Sekayu segera ditertibkan

id bangunan liar, bangunan liar segera ditertibkan

Bangunan liar di Sekayu segera ditertibkan

Pembongkaran bangunan liar (Antarasumsel.com/15/Dolly Rosana)

Sekayu (ANTARA Sumsel) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Jonni Martohonan mengatakan seluruh bangunan liar yang berada di sepanjang jalan protokol dalam kawasan Kota Sekayu segera ditertibkan.

Penertiban itu karena dinilai telah mengganggu keindahan dan kenyamanan kota, kata Kasat Pol PP Pemkab Musi Banyuasin (Muba) Jonni Martohonan di Sekayu, Selasa.

Dijelaskannya, penertiban tersebut karena di dalam Kota Sekayu sekarang telah banyak berdiri bangunan liar melanggar ketentuan yang berlaku dengan mendirikan bangunan tanpa izin, baik melakukan aktivitas ekonomi maupun membuatnya sebagai tempat tinggal.

"Mendirikan bangunan di sepanjang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan jalan-jalan utama di dalam Kota Sekayu sangat dilarang," tegasnya.

Menurut dia, peringatan dan imbauan kepada pemilik bangunan telah diberikan, akan tetapi tidak pernah dihiraukan sedikitpun oleh pemilik. Pemerintah sebenarnya telah meminta untuk tidak mendirikan bangunan liar di lokasi yang dilarang, akan tetapi masih saja dilakukan dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal selain di tempat tersebut.

Perarturan Daerah (Perda) tentang dilarangnya RTH digunakan untuk berjualan telah diterbitkan yaitu pada tahun 2002, sehingga pemerintah sudah sewajarnya mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban.

"Semua kawasan RTH akan dilakukan penertiban khusunya dalam Kota Sekayu, karena tidak boleh digunakan atau didirikan bangunan," jelasnya.

Selain itu, kata dia, untuk mempertahankan piala Adipura yang diperoleh empat tahun berturut-turut, pemerintah tidak akan lagi memberikan ampun pada mereka.

Pemerintah setempat telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penertiban bangunan liar tersebut, karena beberapa program pada sejumlah dinas sejalan dengan kegiatan penertiban bangunan liar dalam Kota Sekayu.

Ia menambahkan, bangunan liar tersebut selalu menggunkan bahu jalan, sehingga dinilai telah menyalahi aturan yang berlaku, namun untuk sementara penertiban masih difokuskan kepada pusat kota, dan akan dilanjutkan ke beberapa kecamatan di sekitar Kota Sekayu.

Masalah bangunan liar sebenarnya bukan hanya dihadapi oleh kabupaten Muba saja, akan tetapi telah menjadi persoalan setiap daerah yang ada di Indonesia.

Namun demikian, pemerintah dalam melakukan penertiban tidak pernah dengan tindakan anarkis, karena sesuai dengan aturan dalam menjalankan tugas jangan bersifat arogan.

"Pendekatan persuasif jauh lebih baik dari pada bersifat arogan. Sehingga pihaknya selalu memegang prinsip itu," katanya.