Pertimbangkan kemampuan keluarga sebelum putuskan miliki anak

id kb, keluarga berencana, pertimbangkan kesiapan keluarga sebelum putuskan miliki anak, miliki anak

Pertimbangkan kemampuan keluarga sebelum putuskan miliki anak

Ilustrasi - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional(BKKBN) (Antarasumsel.com/logo/Ist)

...Kesiapan ini bukan hanya dalam bentuk kemampuan finansial, tetapi juga kesiapan untuk memberikan kasih sayang kepada anak...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Anggota Komisi VIII DPR RI dari F-PAN Desy Ratnasari mengimbau pasangan suami istri hendaknya mempertimbangkan kemampuan keluarga terlebih dahulu sebelum memutuskan akan memiliki anak.
       
"Jangan berpikir ingin punya anak kalau belum yakin mampu menghidupi anak," kata Desy di Jakarta, Senin.
       
Pasalnya, menurut dia, memiliki dan membesarkan anak dengan benar bukanlah perkara mudah.
       
Menurutnya, untuk memiliki anak, idealnya orang tua harus siap secara fisik dan psikis untuk menerima kehadiran anak-anak dalam kehidupan mereka. Kesiapan ini bukan hanya dalam bentuk kemampuan finansial, tetapi juga kesiapan untuk memberikan kasih sayang kepada anak.
       
Pihaknya pun mengimbau pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah guna mendapatkan materi dan pemahaman cara mendidik anak dengan baik. "Dapatkan dulu sertifikat parenting sebelum menikah," katanya.
       
Mantan artis pelantun lagu Tenda Biru ini juga mengatakan bahwa pencegahan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab semua pihak.
  
Terkait hal ini, pihaknya mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika ada hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya. "Masyarakat jangan takut untuk melapor bila mengetahui tetangganya ada yang tidak beres mengasuh anak," katanya.
       
Dengan adanya kasus penelantaran anak yang baru-baru ini terungkap, menurutnya, merupakan momentum bagi DPR dan pemerintah untuk membenahi Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
       
"Ini momentum bagi kami legislator untuk menghasilkan produk perundang-undangan yang bisa diimplementasikan dengan baik," katanya.
       
Sebelumnya Polda Metro Jaya beserta Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menangkap Utomo Permono dan Nurindria Sari karena diduga telah menelantarkan anak mereka, D.
       
Dalam kasus itu, D tidak dibolehkan masuk rumah selama satu bulan dan tidak diberikan makan dan pakaian seperti selayaknya. Menurut Utomo, perlakuannya terhadap D merupakan cara mendidik anak.
       
Dalam penyelidikan kasus D, Polri kemudian menyita sabu seberat 0,5 gram di rumah kontrakan pasutri tersebut yang berlokasi di Perumahan Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E8 Nomor 37 Cibubur, Bekasi, Jawa Barat.
       
Kedua terlapor mengaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu selama enam bulan terakhir.
       
Utomo dan istrinya kini mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
       
Sementara D dan empat orang saudara kandungnya kini tinggal di safe house milik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Cibubur