Formad minta KPU berhati-hati tetapkan calon bupati OKU

id pilkada, berhati-hati tetapkan calon bupati

Formad minta KPU berhati-hati tetapkan calon bupati OKU

Format ingatkan KPU berhati-hati tetapkan calon bupati OKU (Foto: antarasumsel.com/Susilawati)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Forum Masyarakat Untuk Demokrasi Sumatera Selatan meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu agar berhati-hati dalam menetapkan pasangan calon bupati, pada pemilihan kepala daerah Desember 2015.

Ketua Forum Masyarakat Untuk Demokrasi Sumatera Selatan (Formad), Dian Sandi di Palembang, Minggu menyampaikan hal itu sehubungan dengan Undang-Undang mengenai petahana dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Menurut dia, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Ogan Komering Ulu OKU), Kuryana Aziz melantik 38 orang pejabat baru pada 23 Maret 2015, setelah itu membatalkan pelantikan tersebut pada 31 Maret 2015.

Ia mengatakan, dalam UU No.8 Tahun 2015 tentang amandemen UU pilkada gubernur, bupati dan wali kota disebutkan bahwa petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir, sementara Plt Bupati OKU akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Plt Bupati OKU pada Agustus nanti.

Karena itu, FORMAD Sumsel meminta KPU OKU agar menetapkan pasangan calon kepala daerah peserta pilkada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, katanya.

Menanggapi hal itu, praktisi Hukum yang juga seorang advokat di Palembang, Joemarthine Chandra mengatakan, dalam pasal 71 ayat 2 UU No.8 tahun 2015 disebutkan bahwa petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Sanksinya diatur dalam pasal 71 ayat 4 yang isinya dalam hal petahana melakukan hal sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Ia menyatakan, terkait dengan apa yang dilakukan Plt Bupati OKU, selagi tidak mencalonkan diri sebagai bupati dalam pilkada akan datang tidak ada permasalahan hukum yang akan muncul.

Akan tetapi, lanjutnya, jika yang bersangkutan maju dalam pilkada OKU yang akan datang, sudah barang tentu persoalan ini akan menjadi polemik walaupun mutasi pejabat tersebut telah dibatalkan.

Sementara Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Hukum, Pengawasan, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Ahmad Naafi menuturkan, pendaftaran pencalonan kepala daerah di KPU baru dilaksanakan pada Juli 2015.

Sehubungan dengan hal itu, tentunya belum bisa memutuskan persoalan tersebut.

"Yang jelas kita akan berhati-hati dan kita berpegang pada Undang-Undang dan peraturan yang ada," katanya.