Pemkot Lubuklinggau sosialisasikan pembayaran pajak

id pemkot lubuklinggau, kota lubuklinggau, lubuklinggau, sosialisasi pembayaran pajak, pembayaran pajak, pajak

Pemkot Lubuklinggau sosialisasikan pembayaran pajak

Bangga Bayar Pajak (Antarasumsel.com/Grafis)

Lubuklinggau, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mensosialisasikan pembayaran pajak kepada masyarakat agar mengerti manfaat pajak yang dibayar selama ini.

Sosialisasi pembayaran pajak itu dilakukan berbagai cara mulai dari seminar hingga kunjungan ke rumah masyarakat sebagai wajib pajak, kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Lubuklinggau H A Rahman Sani, Minggu.

Ia mengatakan, pasokan pajak dari masyarakat tahun-tahun sebelumnya sudah cukup lumayan, namun belum memenuhi target yang diinginkan pemerintah daerah.

Pada 2015 pemerintah Kota Lubuklinggau menargetkan pendapatan pajak sebesar Rp40 miliar antara lain pajak perhotelan, hiburan, restoran, dan retribusi penerangan jalan dan parkir.

Kemudian objek pajak sarang burung walet yang dipungut berdasarkan perkalian harga di pasaran umum yang berlaku di daerah.

Tarif pajak akan dikenakan sebesar delapan persen yaitu sesuai dengan pasal 7 Perda 11 Tahun 2010 dan tarif pajak sarang burung walet ditetapkan paling tinggi sepuluh persen sesuai dengan pasal 75 (1) UU 28 Tahun 2009.

Pungutan pajak sarang burung walet diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2010 tentang sarang burung walet.

Sedangkan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang pajak air tanah dan Perda Kota Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2011 tentang pajak daerah seperti hotel, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan parkir.

Selanjutnya pajak daerah yang diatur Perda 10/2011 yaitu pajak hotel dan restoran akan dikenakan masing-masing sepuluh persen, kecuali pelayanan disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebih batas tertentu yang ditetapkan perda yaitu Rp50 ribu.

Sementara pajak hiburan yang dikenakan seperti, tontonan film, pagelaran seni, musik, tari atau busana, kontes kecantikan, diskotek/karaoke, panti pijat, pertandingan olahraga sesuai dengan pasal 16 ayat (2) Perda 10/2012 akan ditetapkan paling 35 persen.

Untuk pajak reklame akan akan dikenakan pajak sebesar 25 persen, pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar sepuluh persen, pajak mineral bukan logam dan batuan ditetapkan paling tinggi 25 persen dan pajak untuk parkir ditetapkan paling tinggi 30 persen.

"Pemungutan pajak tersebut nantinya akan kami lihat pemasukan atau omzet setiap wajib pajak seperti tempat hiburan akan dikenakan sebesar 35 persen, sebab tempat hiburan banyak pemasukannya," jelasnya.