Polres Lubuklinggau proses bandar TO narkoba

id polres lubuklinggau, proses bandar narkoba, target operasi narkoba, target operasi polisi

Polres Lubuklinggau proses bandar TO narkoba

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Antarasumsel.com)

Lubuklinggau, (ANTARA Sumsel) - Polres Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, memproses Alex (40) salah seorang Bandar Narkoba yang selama ini sudah menjadi target operasi kepolisian.

Tersangka warga Kelurahan Taba Baru,Kecamatan Lubuklinggau Timur I itu dibekuk tim Sat Narkoba,Selasa (12/5) di rumahnya dan ditemukan beberapa barang bukti, kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Ismail, di Lubuklinggau, Jumat.

Ia mengatakan saat digerebek di rumahnya belum ditemukan narkoba tapi sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan lima amunisi peluru.

Selain itu diamankan satu jarum untuk alat bong, sekop sabu, pipet dan satu plastik besar diduga bekas bungkus sabu.

Tersangka diduga bandar narkoba yang telah menjadi target operasi (TO) oleh Satnarkoba Polres Lubuklinggau, meskipun saat itu belum ditemukan barang bukti narkoba.

"Kami hanya menemukan barang bukti pucuk senjata api rakitan (Senpira) yang berjenis Revolver, barang bukti senpira itu sudah diamankan,"katanya.

Tersangka adalah seorang bandar narkoba yang tercatat di Sat Intel Polres, selain itu mungkin juga tersangka pernah melakukan tindakan criminal dengan menggunakan senpira miliknya tersebut.

Sementara kasus itu sudah dilimpahkan ke Sat Intelkam Polres Lubuklinggau untuk perkara kepemilikan senjata api.