Pemerintah kucurkan dana pembangunan Sanitasi Rp30 triliun

id pemerintah, pemerintah pusat, program sanitasi pemukiman, sanitasi, kemeterian pekerjaan umum dan perumahan, dana pembanguna sanitasi, rp30 triliun

Pemerintah kucurkan dana pembangunan Sanitasi Rp30 triliun

Ilustrasi (Foto: antarasumsel.com/14/Nila Fuadi)

Palembang, (ANTARA Sumsel)- Pemerintah Pusat mengucurkan dana anggaran pembangunan sanitasi secara nasional untuk lima tahun sebesar Rp30 triliun dinilai sangat minim.

Sekretaris PIU Teknis Program Pembangunan Sanitasi Pemukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Erwin Mustika kepada wartawan usai menghadiri rapat program percepatan pembangunan sanitasi di Palembang, Selasa, mengatakan, dana tersebut sangat minim dibandingkan kebutuhan yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Padahal, pembangunan sanitasi membutuhkan dana cukup besar karena fasilitas pendukung dan yang perlu disediakan sangat banyak.

Menurut dia, ditambah lagi pembangunannya memakan waktu karena sanitasi kebanyakan bagi penduduk yang berada dipinggiran sungai. 

Oleh karena itu pembangunan sanitasi harus didukung bersama seluruh pihak seperti swasta dan BUMN, kata dia.

Hal ini karena pembangunan sanitasi merupakan program wajib sebab bila fasilitas tidak memadai sangat berpengaruh terhadap kesehatan pada masyarakat.

Lebih lanjut dia mengatakan, peran pihak ketiga dalam mendukung fasilitas sanitasi itu bisa saja dalam berbagai bentuk seperti fisik. 

Bentuk fisik antara lain mengadakan gerobak sampah dan WC serta lainnya, ujar dia.

Begitu juga perusahaan dan BUMN dapat menyisihkan dana keuntungannya untuk membantu masyarakat dalam memperbaiki dan membangun sanitasi.

Bila itu dioptimalkan maka dapat memperbaiki fasilitas dengan dana yang minim tersebut, ujar dia.

Dalam kesempatan itu pihaknya juga mengimbau seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk mengusulkan rencana kerja pembangunan sanitasi.

Dengan adanya rencana kerja sekaligus kebutuhan anggaran tersebut maka dana yang tersedia tersebut dapat dikucurkan, kata dia.