Pemerintah ingin segera bentuk pansel pimpinan KPK

id pimpinan kpk, kpk, pansel, bentuk pansel, seleksi calon pimpinan kpk

Pemerintah ingin segera bentuk pansel pimpinan KPK

Ilustrasi - Sejumlah aktivis, ormas, dan LSM yang tergabung dalam Warga Pendukung Pemberantas Korupsi melakukan aksi mendukung KPK di depan gedung KPK. (FOTO ANTARA)

ICW meminta pemerintah menyeleksi secara ketat calon anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK dengan memperhatikan kualitas, integritas, dan kredibilitasnya...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pemerintah menyatakan ingin segera membentuk Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memilih sosok yang akan menggantikan empat pimpinan KPK periode 2010-2015 yang masa tugasnya akan berakhir November 2015.
       
"Kami terus berkoordinasi dengan Setneg (Sekretariat Negara)," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly setelah acara pengarahan kepada peserta Rapat Koordinasi Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Hukum dan HAM di Istana Wapres, Jakarta, Selasa.
       
Menurut dia, proses pemilihan pansel pimpinan KPK diharapkan telah dimulai sejak bulan Mei 2015.
       
Mengenai orang-orang yang akan mengisi pansel tersebut, Yasonna mengemukakan bahwa orang yang terpilih bisa berasal dari kalangan mana saja yang diperlukan.
       
Menkumham mengemukakan, sosok yang akan menjadi bagian dari pansel KPK tersebut haruslah orang yang memiliki "track record" (rekam jejak) yang jelas.
       
Selain itu, lanjutnya, orang tersebut juga harus memiliki keinginan untuk menegakkan hukum dengan baik.
      
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah menyeleksi secara ketat calon anggota Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memperhatikan kualitas, integritas, dan kredibilitasnya.
       
"Untuk memperoleh figur pimpinan KPK yang terbaik, maka sangat ditentukan oleh panitia seleksi yang dibentuk pemerintah. Presiden Joko Widodo perlu menyeleksi ketat calon ketua dan anggota pansel," kata Koordinator Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husada.
      
Ia mengatakan, ketua dan anggota pansel harus figur yang berintegritas dan tidak pernah tersangkut perkara korupsi serta belum pernah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa atau terpidana perkara korupsi.
       
Selain itu, ketua dan anggota pansel harus bebas dari konflik kepentingan, bukan individu yang pernah berhadapan atau bertolak belakang dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
       
"Misalnya, pernah menjadi advokat dalam perkara korupsi atau saksi ahli yang berhadapan dengan KPK," ujarnya.