Pemerintah akan tetapkan standar harga bahan pokok

id sembako, bahan pokok

Pemerintah akan tetapkan standar harga bahan pokok

Ilustrasi (Foto: antarasumsel.com/Fenny Selly/15)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah akan menetapkan standar harga beberapa bahan kebutuhan pokok, dan saat ini sedang disusun aturannya supaya masyarakat dapat berpedoman pada nilai jual bahan keperluan sehari hari itu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan Provinsi Sumatera Selatan, Permana di Palembang, Senin, mengatakan nantinya setelah ditetapkan standar harga maka pedagang dapat berpedoman pada patokan harga tersebut untuk penjualan barang.

Jadi, diharapkan para pedagang bahan pokok nantinya menjual barang dagangannya dengan harga tidak jauh melebihi harga yang ditetapkan itu, ujar dia lagi.

Bahkan, menurutnya, bila harga bahan pokok mengalami lonjakan maka pemerintah akan memberikan subsidi sehingga masyarakat dapat membeli bahan kebutuhan pokok tersebut secara wajar, katanya.

Bahan pokok yang akan ditetapkan harganya oleh pemerintah itu, antara lain beras, gula pasir, minyak goreng dan tepung terigu, kata dia pula.

"Bahan pkok itu selalu dibituhkan dan dibeli masyarakat, sehingga harganya jangan sampai melonjak," ujarnya.

Namun, lanjut dia, yang lebih penting lagi pemerintah harus menyediakan bahan pokok tersebut agar selalu tersedia dalam jumlah yang mencukupi.

Selain itu, distribusi barangnya harus lancar supaya harganya tidak mengalami lonjakan yang berarti, kata dia.

Semua itu, menurutnya, harus dipantau supaya bahan pokok selalu tersedia dan distribusinya tidak mengalami hambatan.

Menurutnya, penetapan harga bahan pokok itu oleh pemerintah akan dilakukan dalam waktu dekat ini, mengingat saat ini pemerintah pusat sedang menyusun petunjuk pelaksanaannya termasuk aturan tersebut.

Diharapkan penetapan standar harga bahan pokok itu sudah ada sebelum Idul Fitri mendatang, sehingga masyarakat dapat membelinya dengan harga yang wajar, demikian Permana.