Pemilik 2.343 butir ekstasi di vonis 20 tahun

id pemilik 2.343 ekstasi, pemilik pil ekstasi, pemilik pil inek, vonis, vonis 20 tahun, pengadilan vonis, pengadilan negeri palembang

Pemilik 2.343 butir ekstasi di vonis 20 tahun

Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Terdakwa pemilik 2.343 butir pil ekstasi (inek) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang hukuman pidana penjara selama 20 tahun setelah terbukti melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

"Setelah menjalani persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa alat bukti di persidangan, terdakwa Rizky (23) terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata ketua majelis hakim Parlas Nababan dalam pembacaan amar putusan di Palembang, Rabu.

Selain itu divonis 20 tahun penjara, majelis juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider empat bulan penjara.

"Atas vonis tersebut terdakwa maupun jaksa penuntut berhak menolak dengan mengajukan banding dengan waktu pikir-pikir selama satu pekan ke depan. Bila dalam waktu yang telah ditentukan, terdakwa tidak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap," kata Parlas sebelum mengetok palu sidang.

Seusai mendengar putusan pengadilan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang Romaita menyatakan menerima vonis tersebut.

"Setelah berkonsultasi sebentar, terdakwa langsung menerima karena putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rosmaya yang menuntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata penasihat hukum Romaita.

Sebelumnya, dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa ditangkap polisi berserta barang bukit ketika berada di Jalan Jenderal Sudirman pada 18 November 2014.

Kejahatan ini terungkap berawal dari terdakwa yang disuruh oleh Faisal alias Midi (DPO) mengambil ekstasi di jalan tersebut.

Lalu pada pukul 12.00 WIB, terdakwa menuju lokasi mengendarai mobil Toyota Fortuner. Setelah tiba, terdakwa menelepon seseorang dan tak lama menunggu datang seseorang membawa bungkusan warna hitam yang berisi ribuan pil ekstasi.

Namun belum sempat pergi dari lokasi transaksi, sejumlah aparat kepolisian langsung menyergap Rizky berserta barang bukti yang diletakkan di dashboard mobil.