BPN OKU selesaikan 504 persil sertifikat prona

id bpn, sertifikat prona

BPN OKU selesaikan 504 persil sertifikat prona

Pelayanan di loket BPN. (IST)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - BPN Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan hingga April 2015 menyelesaikan 504 persil sertifikat prona dari yang ditargetkan oleh pemerintah pusat di instansi pertanahan wilayah itu sebanyak 2.000 persil.

"Saat ini baru selesai 504 persil sertifikat atau sekitar 25 persen dari target program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2015," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Komering Ulu (OKU), Thontowi melalui Kasi Peraturan Penguasaan Pertanahan, Nexson di Baturaja, Selasa.

Nexon menjelaskan, meski baru menyelesaikan 25 persen Sertifikat Hak Milik Prona, namun pihaknya optimis bisa menyelesaikan pada November 2015 target 2.000 persil sertifikat prona.

"Kami optimis selesai. Buktinya, hingga saat ini kami sudah mengukur 1.200 lokasi untuk di sertifikatkan," ungkapnya.

Lebih dari itu kata dia, antusias masyarakat Kabupaten OKU terhadap sertifikat prona ini sangat tinggi yakni sekitar 4.000 lebih pendaftar berkas yang masuk di BPN.

"Jadi kita tidak akhwatir. Target pasti tercapai," tegasnya.

Sampai saat ini kata dia, ada 31 desa dari delapan kecamatan di OKU yang memanfaatkan program prona, sementara dua kecamatan tidak mengajukan usulan yakni Muarajaya dan Pengandonan.

"Untuk Kecamatan Baturaja Timur dan Baturaja Barat tidak diberlakukan program prona. Ini sesuai dengan usulan dari Kanwil," katanya.

Mengenai apakah ada kendala dalam merealisasikan program prona, Nexson menegaskan, sampai saat ini tidak ada masalah serius mulai dari tenaga pengukur tanah sangat mencukupi.

Hanya saja kata dia, yang menjadi kendala saat ini merupakan kelengkapan berkas masyarakat hendak membuat sertifikat seperti SPPT dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Program prona ini tidak dikenakan biaya, sebab semuanya sudah ditanggung oleh pemerintah," kata Nexson sembari menegaskan bahwa yang dibebankan kepada masyarakat hanya biaya BPHTB kalau nilai tanah di atas
Rp60 juta dan PBB.