Pemerintah tak mau diintervensi soal eksekusi mati

id pemerintah ri, republik indonesia, eksekusi mati, menhan, menteri pertahanan, ryamizard ryacudu

Pemerintah tak mau diintervensi soal eksekusi mati

Menteri Pertahanan Jendral TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu (tengah)(Foto:antarasumsel.com/15/Feny Selly)

....Itu menjadi keputusan yang terbaik....
Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, mengatakan, pemerintah tak mau diintervensi oleh pihak manapun terkait eksekusi mati terpidana kasus narkoba, terlebih intervensi dari pihak asing karena hal itu merupakan urusan pemerintah Indonesia.

"Kami tidak mau diintervensi oleh siapa pun. Apa keputusan Presiden sudah dipikirkan dengan matang, kemudian sudah dikoordinasikan. Itu menjadi keputusan yang terbaik,'' kata Ryamizard di sela-sela acara Forum Akuntabilitas Nasional Bidang Pertahanan di Balai Samudera, Jakarta Utara, Selasa.

Ryamizard pun mendukung sepenuhnya rencana eksekusi mati tersebut. Menurutnya, jangan dilihat dari eksekusi matinya, tapi dampak yang bisa dihasilkan dari bahaya penyebaran narkoba tersebut.

Menurut Menhan, dalam satu hari setidaknya ada 50 orang yang meninggal dunia akibat narkoba. Setidaknya dalam satu tahun ada 18 ribu karena narkoba.

"Yang direhab itu 4,5 juta orang. Belum lagi yang tak bisa direhab, kemudian meninggal. Ini kan (kejahatan) luar biasa. Jangan lihat eksekuasinya, tapi lihat dampaknya," ujarnya.

Terkait ancaman pemutusan hubungan diplomatik dari Brasil, Australia, dan Perancis akibat rencana eksekusi mati tersebut, Ryamizard menegaskan hal itu akan menjadi tugas dari Kemenlu dan para diplomat.

"Mereka harus menjelaskan kepada negara-negara tersebut soal penerapan hukuman tersebut dan dampaknya kejahatan narkoba di Indonesia. Nanti akan ada yang menjelaskan kembali kepada negara itu. Kami kan sudah tahu akibat narkoba itu luar biasa," jelasnya.

Menhan mengatakan tak ada penambahan pengamanan dalam eksekusi mati terpidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut dia, pengamanan yang dilakukan Polri dan TNI akan berjalan seperti biasa saat eksekusi tahap pertama.

"Biasa-biasa saja," kata Ryamizard.

Saat ini sepuluh terpidana mati sudah dikumpulkan jaksa eksekutor di Nusakambangan. Mereka adalah Martin Anderson (Nigeria), Raheem Agbajee Salame (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brazil), Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Andrew Chan (Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Serge Areski Atlaoi (Prancis), dan Zainal Abidin (Indonesia).

Tapi Kejaksaan Agung menetapkan penundaan pelaksanaan eksekusi mati Serge Areski Atlaoi. Serge dan pengacaranya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas vonis kasusnya.