Panwaslu OKU belum miliki kantor

id panwaslu oku, kantor panwaslu oku, pilkada oku, ogan komering ulu, oku

Panwaslu OKU belum miliki kantor

Panwaslu (FOTO ANTARA)

Baturaja, (ANTARA Sumsel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan hingga saat ini belum memiliki kantor, sehingga perlu menyewa tempat untuk menjalankan aktivitas menjelang Pilkada 2015.

"Sebelumnya memang sudah ada kantor sekretariat lama, namun sekarang kondisinya dinilai sudah tidak layak lagi dijadikan tempat kegiatan persiapan Pilkada yang akan berlangsung Desember 2015," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ogan Komering Ulu Jaka Irhamka di Baturaja, Selasa.

Ia mengatakan, mereka bukan tidak mau menempati kantor Panwas yang lama tetapi dinilai kurang representatif, namun demikian apabila belum dapat menyewa kantor baru terpaksa masih memakai sekretariat lama karena tidak akan mengganggu kinerja.

"Saat ini di samping mencari kantor baru juga masih mengurus anggota kesekretariatan dan tenaga pendukung serta anggaran," katanya.

Disamping itu, Panwaslu setempat akan segera melakukan audiensi degan muspida yang dijadwalkan mulai, Selasa (28/4).

Sementara, di KPU Ogan Komering Ulu mulai sibuk melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sedikitnya sekarang ini tercatat 162 orang mendaftar.

"Dari 162 orang calon PPK itu akan diseleksi dan diambil 60 orang, sebab masing-masing kecamatan dibutuhkan lima otang," kata anggota KPU Ogan Komering Ulu Divisi Teknis Erwin Suharja bersama Divisi Logistik Imanuddin.

Menurut Erwin, partisipasi pendaftar tertinggi dari Kecamatan Baturaja Timur sebanyak 22 orang, Baturaja Barat 20 orang dan dari Lengkiti hanya delapan orang.

Mengenai honor PPK, menurut dia, direncanakan naik. Untuk ketua dari Rp1.000.000 perbulan menjadi Rp1,25 juta dan anggota dari Rp1 juta menjadi Rp 1,1 juta. Ini rencana, bisa bertambah bisa juga berkurang, katanya.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 pasal 18 tahun 2015 Tentang Tata Kerja, KPU dan Pembentukan Panitia Pemilihan yang dituangkan dalam surat edaran KPU nomor 183/kpu/iV/2015, maka anggota PPK tidak boleh dua periode.

"Bagi yang sudah dua periode tidak akan diterima menjadi PPK," katanya menegaskan.