Palembang (ANTARA Sumsel) - Salah seorang terpidana mati Mgs Zainal Abidin asal Palembang menunggu dieksekusi setelah permohonan grasi ditolak presiden dan pengajuan Peninjauan Kembali tidak dikabulkan Mahkamah Agung, kata Kabid Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Palembang Posma Nainggolan.
"Pengadilan Negeri Palembang sudah menerima surat terkait amar putusan PK terdakwa Mgs Zainal Abidin bin Mgs Mahmud Badarudin nomor 65 PK Pidsus 2015 sore ini, artinya terpidana tetap akan dihukum mati," kata Posma di Palembang, Senin.
Untuk itu, Pengadilan Negeri Palembang akan memberitahukan putusan MA ini ke Pengadilan Negeri Cilacap karena terpidana sudah berada di Lembaga Permasarakatan (LP) Nusakambangan.
"Sebatas pemberitahuan dulu, nanti jika sudah menerima berkas aslinya dari MA maka akan dikirimkan ke PN Cilacap, karena Nusakambangan berada di wilayah hukumnya," kata dia.
Zainal Abidin merupakan terpidana mati kasus kepemilikan 58,7 kg ganja yang tertangkap pada 2001.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, 13 Agustus 2001, ia dituntut hukuman selama 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dan dijatuhi vonis lebih berat oleh majelis hakim yakni selama 18 tahun penjara.
Kemudian, Zainal berupaya banding ke Pengadilan Tinggi Palembang namun putusan pengadilan justru menjatuhi vonis hukuman mati pada 4 September 2001.
Lalu, ia mengajukan kasasi atas putusan PT itu pada 3 Desember 2001 namun putusan tersebut justru diperkuat Mahkamah Agung.
Tak terhenti pada upaya kasasi saja, Zainal juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2005 dan hingga kini tidak pernah mendapatkan jawaban.
Puncak upaya hukumnya yakni pada 2015 dengan meminta grasi tapi ditolak Presiden Joko Widodo.
Sementara ini, sembilan orang terpidana mati sudah berada di Nusakambangan untuk menjalani proses eksekusi yang direncanakan pada pekan ini.
Kemenkum dan HAM menyatakan akan mengeksekusi kelompok Bali Nine dalam waktu dekat dengan beberapa terpidana mati lainnya, salah satunya Zainal Abidin yang kini berusia sekitar 50 tahun lebih.
Berdasarkan catatan Antara, terpidana mati Zainal Abidin alias Pak Cik merupakan salah satu dari tujuh warga binaan pemasyarakatan Lapas Batu, Pulau Nusakambangan yang diamankan Kepolisian Resor Cilacap saat dilakukan penggeledahan sepanjang bulan Agustus 2013.
Dalam penggeledahan tersebut, Polres Cilacap mengamankan barang bukti berupa seberat 156,5 gram, satu buah timbangan digital, tujuh buah telepon genggam, 10 buah SIM Card, empat buah pipet kaca, satu alat bakar dari pipa alumunium, dan beberapa sedotan plastik.
Enam warga binaan lainnya yang turut diamankan bersama Zainal Abidin.
Berita Terkait
Ratusan kerbau di OKI mati mendadak diduga terjangkit virus SE
Rabu, 17 April 2024 10:33 Wib
Gajah mati dan gadingnya hilang, polisi turun tangan
Senin, 25 Maret 2024 21:17 Wib
Januari-Maret 2024. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Senin, 18 Maret 2024 0:20 Wib
Gajah 13 tahun mati tersengat listrik, BKSDA imbau masyarakat jaga habitatnya
Sabtu, 16 Maret 2024 18:53 Wib
Tiga tersangka pembunuhan berencana di OKU terancam hukuman mati
Kamis, 7 Maret 2024 13:49 Wib
Satu orang utan mati terseret banjir di Gayo Lues
Jumat, 23 Februari 2024 15:05 Wib
Remaja tembak mati pelajar dalam insiden penembakan di Iowa, AS
Jumat, 5 Januari 2024 9:49 Wib
Polisi New York bunuh diri setelah tembak mati istri dan dua putranya
Senin, 1 Januari 2024 11:20 Wib