Terpidana mati Zainal asal Palembang tunggu dieksekusi

id terpidana mati, zainal tunggu eksekusi

Terpidana mati Zainal asal Palembang tunggu dieksekusi

Lapas Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, yang akan dijadikan tempat eksekusi mati. (ANTARA FOTO)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Salah seorang terpidana mati Mgs Zainal Abidin asal Palembang menunggu dieksekusi setelah permohonan grasi ditolak presiden dan pengajuan Peninjauan Kembali tidak dikabulkan Mahkamah Agung, kata Kabid Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Palembang Posma Nainggolan.

"Pengadilan Negeri Palembang sudah menerima surat terkait amar putusan PK terdakwa Mgs Zainal Abidin bin Mgs Mahmud Badarudin nomor 65 PK Pidsus 2015 sore ini, artinya terpidana tetap akan dihukum mati," kata Posma di Palembang, Senin.

Untuk itu, Pengadilan Negeri Palembang akan memberitahukan putusan MA ini ke Pengadilan Negeri Cilacap karena terpidana sudah berada di Lembaga Permasarakatan (LP) Nusakambangan.

"Sebatas pemberitahuan dulu, nanti jika sudah menerima berkas aslinya dari MA maka akan dikirimkan ke PN Cilacap, karena Nusakambangan berada di wilayah hukumnya," kata dia.

Zainal Abidin merupakan terpidana mati kasus kepemilikan 58,7 kg ganja yang tertangkap pada 2001.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, 13 Agustus 2001, ia dituntut hukuman selama 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dan dijatuhi vonis lebih berat oleh majelis hakim yakni selama 18 tahun penjara.

Kemudian, Zainal berupaya banding ke Pengadilan Tinggi Palembang namun putusan pengadilan justru menjatuhi vonis hukuman mati pada 4 September 2001.

Lalu, ia mengajukan kasasi atas putusan PT itu pada 3 Desember 2001 namun putusan tersebut justru diperkuat Mahkamah Agung.

Tak terhenti pada upaya kasasi saja, Zainal juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2005 dan hingga kini tidak pernah mendapatkan jawaban.

Puncak upaya hukumnya yakni pada 2015 dengan meminta grasi tapi ditolak Presiden Joko Widodo.

Sementara ini, sembilan orang terpidana mati sudah berada di Nusakambangan untuk menjalani proses eksekusi yang direncanakan pada pekan ini.

Kemenkum dan HAM menyatakan akan mengeksekusi kelompok Bali Nine dalam waktu dekat dengan beberapa terpidana mati lainnya, salah satunya Zainal Abidin yang kini berusia sekitar 50 tahun lebih.

Berdasarkan catatan Antara, terpidana mati Zainal Abidin alias Pak Cik merupakan salah satu dari tujuh warga binaan pemasyarakatan Lapas Batu, Pulau Nusakambangan yang diamankan Kepolisian Resor Cilacap saat dilakukan penggeledahan sepanjang bulan Agustus 2013.

Dalam penggeledahan tersebut, Polres Cilacap mengamankan barang bukti berupa seberat 156,5 gram, satu buah timbangan digital, tujuh buah telepon genggam, 10 buah SIM Card, empat buah pipet kaca, satu alat bakar dari pipa alumunium, dan beberapa sedotan plastik.

Enam warga binaan lainnya yang turut diamankan bersama Zainal Abidin.