BPJS sanksi badan usaha tak daftarkan pekerjanya

id bpjs, bpjs kesehatan

BPJS sanksi badan usaha tak daftarkan pekerjanya

BPJS Kesehatan berikan sanksi bagi badan usaha tak daftarkan pekerjanya (Foto: antarasumsel.com/Evan)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bersama Pemerintah Kota Palembang memberlakukan sanksi tegas kepada pihak badan usaha bila masih belum mendaftarkan pekerjanya hingga akhir 2015.

Sanksi tersebut diberlakukan terkait dengan rendahnya peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang baru mencapai 43 persen dari total keseluruhan 1,5 juta jiwa warga Kota Palembang hingga akhir 2014, kata Kepala BPJS setempat Dr Sudarto KS dalam seminar sosialisasi sistem jaminan sosial nasional di Palembang, Sabtu.

"Bagi Badan Usaha setelah diberikan teguran administratif belum juga mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan hingga akhir 2015, maka akan dikenakan sanksi tegas," kata Sudarto tanpa menyebutkan bentuk sanksi dimaksud.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran pihak badan usaha agar mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan guna memenuhi hak pekerja seperti ditetapkan Undang-Undang dalam Peraturan Menteri No.57 tahun 2014.

Dalam pelaksanaan sanksi tersebut pihak BPJS Kesehatan sebelumnya melayangkan surat teguran secara administratif sebanyak tiga kali, dan jika dalam masa waktu tertentu masih belum ada tindak lanjut dari badan usaha pemberi kerja maka pihak BPJS akan melaporkan badan usaha itu ke Pemerintah Kota Palembang.

Pihak pemerintah kota yang akan memberlakukan sanksi administratif pelayanan publik melalui kantor pelayanan perijinan terpadu (KPPT) seperti pembuatan ijin usaha, ijin produksi, ijin lelang berintegrasi dengan semua dinas kota.

Ia berharap, dengan pemberlakuan sanksi tersebut mampu memberikan shock terapy kepada badan usaha pemberi kerja, dan hal ini juga dibenarkan oleh kepala BPJS Kesehatan setempat.

Ia mengatakan, secara teknis pembayaran iuran BPJS tersebut wajib

dibayarkan sebesar empat persen oleh badan usaha dan satu persen dibayarkan oleh pekerja dari total upah diterima.

Sudarto menambahkan, di Kota Palembang sendiri BPJS Kesehatan telah merealisasikan rata-rata biaya kesehatan rawat inap sebesar Rp6.000.000 per orang dan Rp300 ribu untuk biaya rawat jalan atau total realisasi Rp86,2 miliar.