Petugas pajak bidik pengusaha properti

id pajak, pajak di palembang, petugas pajak, dirjen pajak, kepala dirjen pajak, samon jaya,

Petugas pajak bidik pengusaha properti

Samon Jaya (Foto:antarasumsel.com/15/Deden)

....Sektor properti bakal menjadi perhatian khusus Ditjen Pajak Sumsel Babel....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Petugas Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung membidik seorang pengusaha properti di Palembang yang terindikasi mengemplang pajak senilai Rp3 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumsel Babel Samon Jaya di Palembang, Jumat, mengatakan, pengusaha properti ini dalam waktu dekat akan disandera (hukum badan) jika tetap tidak menunjukkan itikad baik melunasi kewajiban terhadap negara.

"Penyanderaan merupakan langkah terakhir setelah proses panjang yang dilalui menemui jalan buntu. Sepertinya, Wajib Pajak (WP) ini tidak ada keinginan untuk membayar, jadi dalam waktu dekat akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk masuk dalam daftar gijzeling," kata Samon.

Ia mengemukakan, berdasarkan pemetaan yang dilakukan Ditjen Pajak diketahui hampir 45 persen pengusaha properti di Sumsel tidak patuh membayar pajak yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

"Sektor properti bakal menjadi perhatian khusus Ditjen Pajak Sumsel Babel selain tentunya sektor pertambangan," kata dia.

Ia tidak menampik, tindakan tegas kepada pengemplang pajak ini sebagai upaya untuk menggenjot penerimaan negara yang ditargetkan meningkat hingga di atas 40 persen pada tahun ini.

Untuk mendukung target tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung mewajibkan setiap Kantor Pelayanan Pajak membawa satu orang WP yang "nakal" ke pengadilan pada 2015.

Fokus ditujukan kepada WP dengan tunggakan pajak di atas Rp300 juta.

"Tahun ini tidak main-main karena targetnya juga tidak main-main. Setiap KPP diwajibkan mengirimkan satu orang wajib pajak ke pengadilan pajak, langkah ini diharapkan semakin menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak," kata dia.

Penagihan kepada penanggung pajak sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa mencakup beberapa tahap.

Tahapan itu, pemberian surat teguran, surat paksa, surat perintah penyitaan, pemblokiran harta penanggung pajak dengan surat permintaan blokir kepada bank, dan pencegahan agar yang bersangkutan tidak bisa ke luar negeri.

"Jika masih tidak mau berkerja sama maka berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak bisa menyandera penanggung pajak dengan menitipkan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) hingga yang bersangkutan melunasi kewajibannya," kata Samon.

Berdasarkan penerimaan pajak 2014, sektor pertambangan dan penggalian hanya berkontribusi 9,48 persen atau terendah dari sektor lain, industri pengelolahan (17,36 persen), perdagangan besar dan eceran (17,36 persen), konstruksi (11.03 persen), administrasi pemerintahan (10,61 persen), sektor lainnya 34,16 persen.

Ditjen Pajak Sumsel dan Babel mencatat penerimaan sebesar Rp10,110 triliun pada 2014 atau tercapai seratus persen dari target sebesar Rp10,024 triliun.

Pada tahun ini, Ditjen Pajak harus bekerja ektra keras karena dibebani target Rp15,5 triliun atau meningkat 50 persen seiring dengan visi misi Presiden Joko Widodo yang menggenjot penerimaan pajak sekitar 40 persen untuk menunjang APBN.