KPU buka pendaftaran PPK di Musirawas Utara

id kpu, musirawas utara, muratara, pendaftaran ppk

 KPU buka pendaftaran PPK di Musirawas Utara

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Musirawas Utara, (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Musirawas Utara karena wilayah setempat bakal menjalani pemilihan kepala daerah yang pertama pada 2015 sebagai daerah otonomi baru.

"Saat ini kabupaten pemekaran dari Musirawas itu belum terbentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka masih diambil alih oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan," kata komisioner KPU Musirawas Dasril di Musirawas Utara, Rabu.

Secara teknis, katanya, tahapan kegiatan bisa dibantuk dari KPU kabupaten induk Musirawas, meskipun secara organisasi masih tanggung jawab KPU provinsi.

Berdasarkan surat KPU provinsi, penjaringan calon anggota PPK di Kabupaten Musirawas Utara dimulai 20-26 April 2015.

"Kami mengharapkan putra daerah bisa ikut mendaftar calon anggota PPK tersebut dan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan, sehingga tidak mendatangkan tenaga dari luar daerah itu," katanya.

Pendaftaran calon anggota PPK dilakukan berdasarakan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 24 Huruf a Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU Provinsi/KIP dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, pembentukan dan tata kerja PPK, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Persyaratan menjadi calon anggota PPK, di antaranya warga negara Indonesia, berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

Para calon peserta yang akan mendaftar, katanya, juga wajib melengkapi dengan fotokopi KTP, ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

Pendaftaran calon anggota PPK dilakukan dengan cara mengirimkan dokumen syarat pendaftaran dalam dua rangkap yang terdiri atas satu dokumen asli dan satu dokumen fotokopi.

"Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musirawas Utara," katanya.