KPU OKU terima empat peraturan

id kpu, kpu oku

KPU OKU terima empat peraturan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - KPU Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan baru menerima empat peraturan KPU yang telah disahkan dari 10 yang diajukan ke DPR pusat, sedangkan enam peraturan lainnya masih dalam pembahasan di pusat.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) divisi Sosialisasi Ogan Komering Ulu Yudi Risandi di Baturaja, Senin mengatakan bahwa empat Peraturan KPU yang sudah diterima yakni berkenaan dengan keterbukaan informasi publik, tahapan Pemilu, tata kerja, daftar pemilih tetap (DPT), dan pemutakhiran data.

Sedangkan menyangkut pendaftaran bagi calon kepala daerah masih dalam pembahasan, begitu juga berkenaan aturan petahana dan lainnya.

"KPU sekarang mulai melakukan pratahapan, penyusunan perencanaan program termasuk perencanaan anggaran sampai Mei 2015. Pelaksanaan tahapan sendiri di bulan Juni," katanya.

Menurut Yudi, untuk rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah dibuka sejak 19 April hingga 18 Mei 2015.

Dalam rekrutmen petugas yang ada sebelumnya di kecamatan dan kelurahan/desa, ada ketentuan terbaru sesuai Pasal 18 Ayat (1) huruf (k) Peraturan KPU No 3 Tahun 2015 bahwa mereka tidak dibolehkan lagi berpartisipasi pada Pilkada mendatang.

"Tujuannya untuk penyegaran dan menjaga netralitas dari petugas di kecamatan, kelurahan/desa dan di lapangan nantinya. Sebenarnya bukan tidak ada kendala, melainkan pemahaman petugas yang baru terkadang sulit mengaplikasikan di lapangan sehingga pada bimbingan teknis harus diperketat," jelasnya.

Untuk mengetahui calon peserta PPK dan PPS nantinya, dilihat berdasarkan SK.

Selain itu, pihaknya juga masih menyimpan dokumen para petugas sejak 2010.

Jika kedapatan calon peserta PPK atau PPS, lanjut dia, yang sebelumnya pernah menjabat maka secara otomatis langsung didiskualifikasi dari daftar pencalonan.

"Ini aturan maka dari itu kami juga berharap kepada masyarakat untuk mentaati. Kami tentunya tidak ingin ada masalah nantinya dalam proses rekrutmen PPK dan PPS, mari bersama kita sukseskan Pilkada dengan peran dan fungsi masing-masing," katanya lalu menyampaikan Pilkada tidak akan berlangsung sukses tanpa ada peran semua pihak.

Ia menyebutkan, dalam rekrutmen PPK pihaknya membutuhkan 60 orang untuk disebar ke 12 kecamatan (masing-masing lima orang). Sedangkan PPS sendiri, sebanyak 471 petugas dari 157 kelurahan/desa di Ogan Komering Ulu masing-masing 3 orang.

"Bagi yang berminat dan memenuhi syarat dipersilahkan untuk mendaftar ke Sekretariat KPU. Mereka juga harus merupakan warga setempat," ungkapnya.

Pimpinan Bawaslu Divisi Pengawasan Sumatera Selatan Kurniawan menyampaikan, untuk pelantikan Panwaslu di lima kabupaten di Sumsel yang akan menyelenggarakan Pilkada akan diselenggarakan pada Jumat (24/4) dilakukan serentak dan dipusatkan di Baturaja.

"Untuk pelantikan Panwaslu akan dilakukan bagi lima kabupaten. Sedangkan untuk daerah otonomi baru yaitu Kabupaten Pali dan Musirawas Utara saat ini masih dalam proses rekrutmen," katanya.

Adapun lima kabupaten yang akan dilantik, yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, dan Musirawas.