Palembang kecam langkah Banyuasin terkait tapal batas

id pemkot palembang, banyuasin, tapal batas, patok tanah, sengketa

Palembang kecam langkah Banyuasin terkait tapal batas

Pemerintah Kota Palembang (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

...Sikap Kabupaten Banyuasin itu terlalu dini karena belum ada penetapan dari Gubernur Sumatera Selatan yang disahkan Mendagri terkait dengan sengketa ini...
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang mengecam langkah Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yang berusaha mengubah Kartu Tanda Penduduk warga terkait dengan sengketa tapal batas wilayah Tegal Binangun.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Palembang Shinta Raharja di Palembang, Senin, mengatakan, sikap Kabupaten Banyuasin itu terlalu dini karena belum ada penetapan dari Gubernur Sumatera Selatan yang disahkan Mendagri terkait dengan sengketa ini.

"Tindakan Pemkab Banyuasin itu terlalu dini, apalagi masyarakat di Tegal Binangun saat ini masih berkeinginan masuk dalam wilayah Palembang," kata Shinta.

Ia menerangkan, penyelesaian sengketa tapal batas ini sedang dalam proses, apalagi Pemkot Palembang telah mengusulkan perluasan wilayah mengingat berstatus sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Selatan.

Perluasan ini untuk kebutuhan penyediaan lahan pembangunan waduk yang sejak awal diproyeksikan Pemkot di kawasan Tegal Binangun.

"Saat ini sudah saatnya bagi daerah untuk mencadangkan lahan untuk waduk karena Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi tidak bisa lagi hanya semata-mata mengandalkan Sungai Musi sebagai sumber air baku.

Terkait dengan pergantian KTP warga Tegal Binangun itu, sambung Shinta, seharusnya Banyuasin tidak boleh memaksa warganya karena persoalan kependudukan ini merupakan hak asasi setiap warga.

Pemkot Palembang yang dipermasalahkan oleh Pemkab Banyuasin malah tidak mau bertindak sepihak dengan berencana menggelar jajak pendapat kepada warga Tegal Binangun.

"Rencananya jajak pendapat akan dilakukan dalam waktu dekat, untuk mengetahui fakta sebenarnya," katanya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 1988, wilayah Tegal Binangun masuk dalam wilayah Banyuasin.

Kemudian ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 1988, yang dibuat pada saat perluasan wilayah Kota Palembang sebagai Ibu Kota Provinsi.

Lalu Penegasan Batas Wilayah Palembang-Muba tahun 1993, yang kembali dibuat ulang pada 1996.

Kawasan Tegal Binangun sebelumnya merupakan kawasan rawa yang terbengkalai yang kurang bernilai ekonomi bagi kedua pemerintahan.

Namun, seiring dengan dibangunnya kawasan Jakabaring menjadi pusat olahraga sejak 2010 membuat Tegal Binangun turut terangkat nilai ekonominya karena hanya beradius sekitar dua kilometer.

Kini di kawasan ini berdiri puluhan perumahan kelas menengah ke atas dan pusat belanja modern hingga mal.