Jaksa beri waktu sehari terhadap tersangka korupsi

id jaksa beri waktu sehari terhadap tersangka korupsi, jaksa, kejaksaan

Jaksa beri waktu sehari terhadap tersangka korupsi

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Lubuklinggau, (ANTARA Sumsel) - Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan memberikan tenggang waktu satu hari lagi terhadap tersangka dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Musirawas Utara yang saat ini masih sakit untuk memenuhi panggilan.

"Kami sudah memanggil tersangka RA dua kali namun kuasa hukumnya beralasan kliennya masih sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Patris Yusrian Jaya melalui Kasi Pidsus Nurul Hidayat, Minggu.

Ia mengatakan, tersangka yang diduga melakukan korupsi sebesar Rp5,2 miliar itu bila tidak memenuhi panggilan ketiga maka penyidik akan mengambil tindakan tegas.

"Bisa saja tersangka langsung ditahan bila kondisinya sudah pulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, disamping masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP)," katanya.

Ia menjelaskan, penyidik tidak bisa memeriksa tersangkan kalau dalam keadaan sakit, maka diberikan waktu hingga tanggal 20 April 2015 setelah itu akan diperiksa kembali.

Terkait sudah dua kali tersangka dipanggil tak datang karena alasan sakit, pihaknya masih berpikir positif, namun ke depan jaksa akan melakukan "second opinion" dngan meminta dokter yang independen memeriksa kesehatan tersangka.

Selama tersangka sakit, penyidik belum mengalami kendala karena selain menunggu kesehatannya stabil, jaksa juga masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPKP, ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan juga mantan Plt Seretaris Daerah (Sekda) Musirawas Utara itu, gagal diperiksa setelah dijadikan tersangka bulan lalu.

Kasus dugaan korupsi itu terjadi antara lain penyimpangan proyek kesehatan pada 2014 mencapai Rp5,2 miliar.