Bangunan peninggalan warga Tiongkok dilegalisasi pemerintah

id bangunan bersejarah, sma 3 palembang, bangunan tua, gedung, peninggalan tiongkok

Bangunan peninggalan warga Tiongkok dilegalisasi pemerintah

Ilustrasi---Bangunan Tua (ANTARA FOTO)

...Tanah dan bangunan ini memang sudah ditempati oleh pemerintah kota untuk beragam kegiatan, seperti kantor camat, sekolah dan lainnya. Tapi ini baru secara fisik dan secara legal belum sama sekali,...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang melegalisasi tanah dan bangunan peninggalan warga Tiongkok yang sudah tidak diketahui pemiliknya untuk dijadikan aset daerah.

Asisten III Pemerintah Kota Palembang Hoyin Rizmu di Palembang, Kamis, mengatakan, legalisasi ini harus dilakukan agar aset tidak berpindah tangan lantaran pemkot tidak memiliki surat kepemilikan.

"Tanah dan bangunan ini memang sudah ditempati oleh pemerintah kota untuk beragam kegiatan, seperti kantor camat, sekolah dan lainnya. Tapi ini baru secara fisik dan secara legal belum sama sekali," kata dia.

Untuk itu, pemkot telah mengajukan permohonan ke tingkat pusat perihal legalisasi agar peninggalan warga Tiongkok ini dapat menjadi milik negara.

"Saat ini dalam proses yakni kantor camat Ilir Barat I, sementara untuk SMA III, SD Negeri 69 dan SD Negeri 88 sudah sah milik negara," kata dia.

Berdasarkan data di Pemkot Palembang, masih terdapat tanah dan bangunan milik warga Tiongkok yang belum dilegalisasi yakni SDN 82, SDN 113, SDN 167, SDN 225, Sekolah Teknik III, SDN 115, SDN 164, Kantor Kosgoro, SDN 20, SDN 80, SDN 81, SDN 163 dan sejumlah bangunan kosong.

Riwayat bangunan peninggalan warga keturunan ini tak lain karena sebelum zaman kemerdekaan telah ada komunitas Tionghoa di Palembang.

Mereka datang ke Palembang menggunakan jalur sutra untuk berdagang, bertempat tinggal, berkeluarga, hingga menyebarkan agama.

Sementara itu, di Palembang terdapat sebuah kampung yang di dalamnya banyak berdiri rumah bernuansa Tionghoa atau dikenal Kampung Kapitan. Kawasan ini kini menjadi salah satu tujuan wisata di Palembang.

"Untuk Kampung Kapitan, belum menjadi milik Pemkot Palembang karena pemiliknya tidak mau menyerahkan. Itulah sulit menyelesaikan persoalan, ketika ditanya mengapa rumah-rumah di kampung itu menjadi tidak terawat meski jadi tujuan wisata, jawabannya karena statusnya masih aset pribadi," kata Hoyin.