Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang kecewa atas
pernyataan Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan yang
menyatakan bahwa kawasan Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten
Banyasin.
Asisten Bidang Pemerintahan Wali Kota Palembang Shinta Raharja di
Palembang, Rabu, mengatakan, Pemkot Palembang akan melayangkan surat
keberatan kepada Pemprov Sumsel terkait persoalan tapal batas ini atau
mengirimkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut dia, kesalahan ini lantaran Pemprov berpegang pada aturan
yang sudah usang yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 1988,
serta Penegasan Batas Wilayah Palembang-Muba tahun 1993 dan 1996.
"Jika wilayah Tegal Binangun masuk Banyuasin maka tidak hanya Pemkot
yang dirugikan, namun masyarakat Tegal Binangun yang selama ini merasa
bagian dari Kota Palembang tentunya tidak bisa menerima keputusan ini,"
kata dia.
Oleh karena itu, Pemprov Sumsel sebagai pihak yang memediasi seharusnya tidak mengambil keputusan secara sepihak.
"Harus ada keterangan yang jelas dari dasar penegasan dan hasil
mediasi yang dilakukan selama ini. Jangan sampai merugikan salah satu
pihak," kata dia.
Terkait adanya keputusan sepihak ini, Ketua Komisi I Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Pomi Wijaya mengklaim
akan ada upaya hukum yang akan dilakukan untuk memperjuangkan batas
wilayah ini.
"DPRD Kota dari awal menginginkan kasus ini tidak meresahkan
masyarakat, sehingga hasil yang didapatkan tidak merugikan kedua belah
pihak. Namun jika Pemprov memutuskan Tegal Binagun hak dari Kabupaten
Banyuasin pasti ada upaya hukum yang akan dilakukan," kata Pomi.
Kendati demikian, Pomi mengaku akan melihat terlebih dahulu terhadap
keputusan yang dimaksud agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil
sikap. Pihaknya akan memanggil semua pihak yang terlibat agar perosolan
ini dapat selesai, temasuk bagian Agraria Pemkot Palembang.
"Hingga saat ini kami belum mendapatkan laporan secara tertulis jika
Tegal Binagun diputuskan hak dari Kabupaten Banyuasin. Jika memang hal
itu terjadi, maka akan dilakukan upaya selanjutnya, termasuk upaya hukum
undang-undang pertanahan," tegasnya.
Seperti diketahui, keterangan mengejutkan dikeluarkan oleh
Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Asisten I Gubernur Bidang
Pemerintahan, Ikhwanuddin beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 1988 menurutnya wilayah Tegal masuk dalam wilayah Banyuasin sejak dulu.
Pemprov Sumsel sudah meneliti seluruh dokumen, Peraturan Pemerintah
nomor 23 tahun 1988, yang dibuat pada saat perluasan wilayah Kota
Palembang sebagai Ibu Kota Provinsi.
Lalu Penegasan Batas Wilayah Palembang-Muba tahun 1993, yang kembali dibuat ulang pada tahun 1996.
"Dari ketiga aturan hukum itu, Tegal Binangun masuk Banyuasin," kata Ikhwanudin.
Kawasan Tegal Binangun sebelumnya merupakan kawasan rawa yang terbengkalai yang kurang bernilai ekonomi.
Namun, seiring dengan dibangunnya kawasan Jakabaring menjadi pusat
olahraga sejak 2010membuat Tegal Binangun turut terangkat karena berada
radius kurang lebih dua kilometer.
Kini di kawasan ini berdiri puluhan perumahan kelas menengah ke atas dan pusat belaja modern hingga mal.
Berita Terkait
Kota Palembang raih penghargaan penerapan pelayanan terbaik peringkat enam nasional
Kamis, 25 April 2024 6:42 Wib
Polrestabes Palembang petakan penanganan parkir liar
Selasa, 23 April 2024 19:15 Wib
Pemkot harapkan percepatan reforma agraria di Kota Palembang
Senin, 22 April 2024 16:31 Wib
Pemkot Prabumulih kembali berlakukan senam pagi Jumat
Sabtu, 20 April 2024 8:41 Wib
Penjabat Wali Kota Palembang sidak pegawai usai libur lebaran
Selasa, 16 April 2024 19:01 Wib
Kota Palembang bikin stasiun pompa air atasi banjir akibat hujan
Sabtu, 13 April 2024 16:32 Wib
Pemkot Palembang kumpulkan Rp1,3 miliar zakat mal dari pegawai
Rabu, 10 April 2024 15:57 Wib
Pemkot Palembang bersihkan Jembatan Ampera sambut Lebaran
Selasa, 9 April 2024 18:39 Wib