Anggaran Dinas Pariwisata Ogan Komering Ulu berkurang

id pemkab, pemkab oku

Baturaja (ANTARA Sumsel) - APBD 2015 di Dinas Pariwisata Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan berkurang sebesar Rp1 miliar sesuai kebijakan Presiden Joko Widodo yang memangkas dana seluruh satuan kerja perangkat daerah hingga 20 persen.

"Anggaran di Bidang Kepemudaan Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Ogan Komering Ulu (OKU) yang masuk dalam APBD 2015 sebesar Rp8,9 miliar. Dengan adanya pemangkasan oleh pemerintah pusat, maka berkurang Rp1 miliar lebih," kata Kepala Disporabudpar OKU, Paisol Ibrahim melalui Kabid Kepemudaan, Iwan Setiawan di Baturaja, Rabu.

Dikatakannya, pemangkasan anggaran setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu berdasarkan Kepres Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pengurangan dan Efisiensi Anggaran.

Menurut dia, adanya pengurangan dana yang berlaku secara nasional ini, terpaksa menunda sejumlah kegiatan di bidangnya tersebut, yakni sumpah pemuda, kapal pemuda nusantara, kreasi seni nusantara, penyuluhan kesadaran hukum bagi pemuda, dana pendampingan sarjana penggerak pembangunan desa serta pertukaran pemuda antar negara.

Namun kata Iwan, pada APBD Perubahan nanti sejumlah kegiatan yang tertunda itu akan diajukan kembali agar terlaksana, dua di antaranya yaitu progran sumpah pemuda dan sarjana penggerak desa menjadi prioritas.

Dikemukakannya, pemangkasan itu sendiri diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang kemudian berdampak pada APBD sehingga dilakukan penyesuaian.

Ia menjelaskan, dari hasil rapat pembahasan terkait pemotongan anggaran tersebut, secara global di OKU terjadi pemangkasan hingga kurang lebing Rp91 miliar dari total dana APBD 2015 sebesar Rp1,147 triliun.

"Kami akan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pemangkasan itu, karena hal ini adalah kebijakan pusat yang harus diterima," jelasnya.

Kabag Humas Setda OKU, Ridwan secara terpisah mengemukakan bahwa terkait pemangkasan anggaran di setiap SKPD sebesar 20 persen diambil dari masing-masing plafon anggaran di setiap dinas atau badan yang dianggarkan dalam APBD 2015.

"Pengurangan anggaran sebesar 20 persen ini diterapkan sesuai kebijakan pusat otomatis mengurangi anggaran belanja setiap SKPD," katanya.

Dikatakannya, pengurangan anggaran belanja itu nantinya akan ditetapkan ataupun dirumuskan sendiri oleh masing-masing SKPD.

Namun kata Ridwan, pengurangan anggaran yang bersifat non fisik dan tidak akan mengganggu jalannya keseimbangan di instansi dan selanjutnya mulai diberlakukan pada April 2015.

"Bulan ini masing-masing SKPD mulai merumuskan kira-kira anggaran yang mana harus dikurangi," ujarnya.