Pendapatan pajak rumah kos belum maksimal

id pendapatan pajak rumah kos belum maksimal, palembang

Pendapatan pajak rumah kos belum maksimal

Pemerintah Kota Palembang (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak usaha rumah kos-kosan di Palembang, Sumatera Selatan, belum maksimal karena hanya mencatat 15 wajib pajak (WP) dari potensi yang diperkirakan mencapai ratusan.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang Sodikit di Palembang, Selasa, mengatakan, rendahnya pajak usaha kos-kosan ini karena persoalan klasik yakni sulit menemui pemilih rumah kos-kosan.

"Biasanya pemilik rumah kos tidak berada di dekat lokasi, bahkan hanya memakai perantara saja atau mempekerjakan orang untuk menjaga. Ini yang membuat sulit," kata Sodikin.

Ia mengemukakan, untuk itu dalam waktu dekat pemerintah kota akan memberdayakan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) yang ada di 16 Kecamatan di Palembang untuk mendapatkan data yang valid.

"Kuncinya harus ke lapangan, jadi UPTD ini akan difokuskan ke kantong-kantong rumah kos-kosan maupun wisma seperti di Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, SU II dan Ilir Barat (IB) I," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang pajak hotel diketahui bahwa usaha kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar menjadi sumber pendapatan daerah.

Sementara itu, pajak dari sektor hotel dan restoran mencapai 40 persen dari keseluruhan PAD Kota Palembang.

Hingga triwulan pertama ini, sudah tercapai sebanyak 25 persen atau sekitar Rp10 miliar.

Sebelumnya, Pemkot Palembang bekerja sama dengan BRI dan Bank Sumsel Babel untuk penerapan pajak online di hotel dan restoran karena menjadi sektor primadona dalam PAD.