Pengadilan Negeri Baturaja sidangkan kasus pembunuhan pelajar

id pengadilan negeri, pengadilan baturaja,hukum

Pengadilan Negeri Baturaja sidangkan kasus pembunuhan pelajar

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pengadilan Negeri Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Senin menggelar sidang kasus pembunuhan seorang pelajar SMA PGRI 3 Baturaja, Regi Agustian (19), warga Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang di Bukit Balau.

Pantauan di lapangan, sidang perdana kasus pembunuhan berencana dugaan asmara dan pasal hutang tersebut menghadirkan empat terdakwa pelaku yakni Ad, Wi, Har dan Sop. Dimana sidang digelar masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yakni menghadirkan keterangan ayah korban M Saidi (55).

Sementara, dari keterangan saksi ayah korban M Saidi, dihadapan hakim ketua Mimi Haryani dan dua hakim anggota, serta empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Johan Citadi, Octavia Mustika, Harius Prangganata dan Rido Dharma Hermando menerangkan bahwa baru mengetahui kalau anaknya Regi Agustian diduga dibunuh para pelaku, setelah ada laporan keponakannya kalau ada penemuan mayat pelajar SMA oleh warga di tempat kejadian perkara.

Selanjutnya, setelah mendatangi kantor polisi, akhirnya terungkap kalau penemuan mayat pelajar SMA tersebut adalah anaknya Regi Agustian yang memang sudah tidak pernah pulang ke rumah sejak sekitaran 15 hari.

Menurut ayah korban, sebelum Regi ditemukan tewas, ia terakhir kali berjumpa dengan anaknya pada Selasa (23/9/2014), dimana saat itu anaknya hendak pamit pergi ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah miliknya.

"Saya tahunya dari keponakan saya ada penemuan mayat, lalu ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi. Selanjutnya saya dipanggil ke kantor polisi dimana melihat ciri-ciri pakaian yakni kaos bertuliskan kid rock , ikat pinggang, sepatu, sehingga mengetahui itu memang anak saya Regi Agustian," kata ayah korban.

Sementara, ke empat terdakwa dijerat oleh pihak tim JPU dengan lima pasal berlapis yakni pasal 340 KUHPidana Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, pasal 339 KUHPidana Jo pasal Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 365 Ayat (4) KUHPidana, serta pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana.

Dimana dalam dakwaannya yang dibacakan pihak JPU sebelumnya menyebutkan, kalau kronologis pembunuhan Regi Agustian diketahui pada (23/9/2014), dimana empat terdakwa diduga telah menyusun rencana untuk membunuh korban.