Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pengadilan Negeri Baturaja Kabupaten Ogan
Komering Ulu Sumatera Selatan, Senin menggelar sidang kasus pembunuhan
seorang pelajar SMA PGRI 3 Baturaja, Regi Agustian (19), warga Desa
Banuayu Kecamatan Lubuk Batang di Bukit Balau.
Pantauan di lapangan, sidang perdana kasus pembunuhan berencana
dugaan asmara dan pasal hutang tersebut menghadirkan empat terdakwa
pelaku yakni Ad, Wi, Har dan Sop. Dimana sidang digelar masih dalam
agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yakni menghadirkan keterangan
ayah korban M Saidi (55).
Sementara, dari keterangan saksi ayah korban M Saidi, dihadapan
hakim ketua Mimi Haryani dan dua hakim anggota, serta empat Jaksa
Penuntut Umum (JPU) yaitu Johan Citadi, Octavia Mustika, Harius
Prangganata dan Rido Dharma Hermando menerangkan bahwa baru mengetahui
kalau anaknya Regi Agustian diduga dibunuh para pelaku, setelah ada
laporan keponakannya kalau ada penemuan mayat pelajar SMA oleh warga di
tempat kejadian perkara.
Selanjutnya, setelah mendatangi kantor polisi, akhirnya terungkap
kalau penemuan mayat pelajar SMA tersebut adalah anaknya Regi Agustian
yang memang sudah tidak pernah pulang ke rumah sejak sekitaran 15 hari.
Menurut ayah korban, sebelum Regi ditemukan tewas, ia terakhir kali
berjumpa dengan anaknya pada Selasa (23/9/2014), dimana saat itu anaknya
hendak pamit pergi ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha
Vixion warna merah miliknya.
"Saya tahunya dari keponakan saya ada penemuan mayat, lalu ke kantor
polisi untuk membuat laporan polisi. Selanjutnya saya dipanggil ke
kantor polisi dimana melihat ciri-ciri pakaian yakni kaos bertuliskan
kid rock , ikat pinggang, sepatu, sehingga mengetahui itu memang anak
saya Regi Agustian," kata ayah korban.
Sementara, ke empat terdakwa dijerat oleh pihak tim JPU dengan lima
pasal berlapis yakni pasal 340 KUHPidana Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHPidana, pasal 339 KUHPidana Jo pasal Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHPidana, Pasal 365 Ayat (4) KUHPidana, serta pasal 170 Ayat (2) ke-3
KUHPidana.
Dimana dalam dakwaannya yang dibacakan pihak JPU sebelumnya
menyebutkan, kalau kronologis pembunuhan Regi Agustian diketahui pada
(23/9/2014), dimana empat terdakwa diduga telah menyusun rencana untuk
membunuh korban.
Berita Terkait
SMA Negeri favorit di Palembang sosialisasikan PPDB untuk cegah salah komunikasi
Kamis, 18 April 2024 10:43 Wib
Korupsi pemotongan insentif pegawai, KPK cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 14:48 Wib
Kejari OKU Sumsel bentuk 10 rumah restorative justice, tempat musyawarah dan perdamaian
Rabu, 20 Maret 2024 12:59 Wib
Kuota CASN OKU Timur capai 1.700 orang
Selasa, 19 Maret 2024 11:57 Wib
Mendagri minta pemda salurkan THR-Gaji 13 tepat waktu
Selasa, 19 Maret 2024 8:38 Wib
Akses ke Mesjid Al-Aqsa dipalang Israel
Jumat, 15 Maret 2024 11:41 Wib
Menlu Selandia Baru temui Prabowo
Kamis, 14 Maret 2024 21:40 Wib
Kemendagri minta pemda operasi pasar demi kendalikan harga beras
Rabu, 13 Maret 2024 13:16 Wib