BPMP2T Musirawas tertibkan baliho calon bupati

id baliho, tertibkan spanduk

BPMP2T Musirawas tertibkan baliho calon bupati

Ilustrasi baliho (Foto Antarasumsel.com/E Permana)

Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, akan menertiban seluruh baliho calon bupati dan wakil bupati karena menganggu fasilitas umum dan tanpa izin.

Baliho yang akan ditertibkan itu antara lain di wilayah perkantoran, rumah ibadah, sekolah dan pusat kesehatan masyarakat, kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Musirawas Mifta Jhoni, Rabu.

"Kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk menertibkan baliho tersebut seluruhnya karena belum ada izin," tandasnya.

Semua baliho yang terpasang disejumlah kawasan di wilayah Musirawas, terutama di pinggiran jalan lintas hingga saat ini tidak ada izin dan mengganggu kenyamanan serta ketertiban berlalu lintas.

Penertiban itu tidak hanya berlaku bagi baliho para calon bupati/wakil bupati, tapi seluruh reklame dan jenis lainnya akan ditertibkan karena seluruhnya ilegal.

"Jika ada surat permohonan pendirian baliho dan reklame itu akan kita proses baru dikeluarkan izin, tapi bila tidak akan diambil tindakan dengan eksekusi di lapangan," jelasnya.

Kepala Bidang Perizinan BPMP2T Musirawas Jhon Merry

mengatakan penertiban itu selain berkoordinasi dengan Satpol-PP, juga dengan pihak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dengan memberlakukan retribusi Surat Izin Usaha (SIU) baik perdagangan maupun gangguan.

Syarat mengajukan izin reklame dan baliho itu harus melampirkan KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat bukti hak atas tanah atau surat kontrak sewa tempat pemasangan.

Selain itu melampirkan bukti lunas pembayaran pajak, dan lain sebagainya. Jika syarat yang diajukan tidak terpenuhi maka akan diambil tindakan tegas, katanya.