Pemerintah cadangkan Rp32,2 miliar biaya Sertifikasi UKM

id pengrajin, ukm, Bambang Sukmanto

Pemerintah cadangkan Rp32,2 miliar biaya Sertifikasi UKM

Ilustrasi Pengrajin Olahan Kayu (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara mencadangkan dana Rp32,2 miliar untuk biaya sertfikasi usaha kecil dan menengah di bidang pengolahan kayu.

Dana tersebut belum termasuk bantuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp3,2 miliar, kata Direktur Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Bambang Sukmanto kepada wartawan usai sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu di Palembang, Selasa.

Bahkan, katanya, itu belum termasuk dana donator dari luar terutama penerima ekspor dari Indonesia.

Dia mengatakan keseriusan pemerintah dalam melaksanakan sertifikasi dengan mecadangkan dana cukup besar itu karena sertifikasi sekarang ini sangat diutamakan.

Hal ini karena sertifikasi usaha dari produk perkayuan tidak lain bertujuan untuk perbaikan tata kelola usaha produk industri kehutanan.

Selain itu kepastian jaminan legalitas kayu karena bahan baku dalam pengolaan tersebut semuanya hasil dari hutan, kata dia.

Namun, lanjut dia, yang penting lagi untuk meningkatkan martabat bangsa sekaligus promosi kayu berasal dari sumber lestari.

Oleh karena itu pemerintah mulai 2015 ini menganggarkan dana cukup besar dalam mempercepat proses sertifikasi pengelolaan kayu.

Apalagi dimasa mendatang semua produk yang berasal dari pengolaan kayu harus memiliki sertifikasi, kata dia.

Jadi bila produk olahan kayu seperti furniture, mebel tidak memiliki sertifikasi keberadaannya tidak diterima masyarakat luar negeri.

"Yang jelas dalam proses pemberian sertifikasi itu pemerintah cukup serius sehingga usaha  Indonesia semuanya memiliki kejelasan, katanya.