Pemkot Palembang siap buka layanan pengaduan 24 jam

id layanan kesehatan, pemkot palembang, layanan kppt, call center

Pemkot Palembang siap buka layanan pengaduan 24 jam

Ilustrasi----Layanan di Puskesmas. (ANTARA FOTO)

...Data indentitas pelapor akan langsung diteruskan ke kelurahan atau kecamatan untuk memastikan kebenarannya. Jika benar, baru informasinya ditindaklanjuti...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang siap membuka layanan pengaduan 24 jam dalam waktu dekat untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat seusai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemkot Palembang Ratu Dewa, Selasa mengatakan, keberadaan layanan pengaduan masyarakat ini telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Palembang dengan dibawah kendali Bidang Humas dan Informasi Pemkot Palembang.

"Rencananya, unit layanan pengaduan masyarakat itu akan ditempatkan di Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu dengan dijaga oleh beberapa orang staf bidang humas dan hukum. Nanti akan dibuatkan box surat, nomor telepon pengaduan, akun facebook dan twitter agar layanan ini lebih mudah diakses oleh masyarakat," kata Dewa.

Ia mengatakan, sebelumnya pemerintah kota telah memiliki program layanan pengaduan masyarakat ini, namun berada di bawah bidang hukum. Sehingga, bagi warga yang ingin mengadukan berbagai persoalan terkait dengan layanan pemerintah hanya dilayani pada jam kerja.

"Ke depan akan lebih disosialisasikan ke masyarakat, rencananya di setiap kendaraan dinas akan ditempel stiker berisi nomor telepon 24 jam mengenai adanya layanan pengaduan masyarakat," ujar dia.

Ia menambahkan, meski memberikan kemudahaan dalam akses, tapi pengadu (masyarakat) harus menyertakan identitas diri yang jelas dan lengkap ketika menyampaikan pengaduan, baik secara tertulis atau melalui sosial media.

"Data indentitas pelapor akan langsung diteruskan ke kelurahan atau kecamatan untuk memastikan kebenarannya. Jika benar, baru informasinya ditindaklanjuti. Yang jelas, pemerintah kota akan menseriusi setiap laporan karena akan ada unit yang bertindak mengawasi kinerja," kata dia.

Jika terkait dengan pelayanan birokrasi maka akan diteruskan secara internal, tapi jika berkaitan dengan hukum maka akan diteruskan ke bagian hukum dan inspektorat.

Lalu, jika terkait dengan klarifikasi pejabat maka akan diteruskan ke bagian pelaksana pendokumentasian daerah yang diketuai Kominfo Palembang, kata dia.