KPU: 211 daerah laporkan dana Pilkada 2015

id kpu, terima laporan dana pilkada

KPU: 211 daerah laporkan dana Pilkada 2015

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - KPU menyebutkan baru 211 dari 269 daerah, yang dijadwalkan menyelenggarakan pilkada serentak 2015, melaporkan ketersediaan anggaran pilkada.

"Sejauh ini yang sudah melaporkan ke kami ada 201 daerah ditambah 10 dari 68 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di semester pertama 2016.  Jadi total ada 211 daerah yang sudah melaporkan mengenai anggaran," kata Komisioner KPU Arief Budiman di sela-sela simulasi pilkada di Gedung KPU Pusat Jakarta, Selasa.

Sementara itu untuk 58 daerah lainnya masih dilakukan pengumpulan data terkait ketersediaan anggaran untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak pada Desember mendatang.

"Tapi bukan berarti yang belum menyerahkan laporan itu belum menganggarkan dana pilkada ya, bisa saja mereka sudah menganggarkan tetapi belum melaporkan kepada kami," tambahnya.

Terkait daerah yang belum menyusun anggaran untuk pilkada, KPU berharap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri memiliki kebijakan khusus supaya pelaksanaan pilkada tetap berjalan sesuai rencana.

Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan kebijakan khusus tersebut antara lain bisa melalui pemberian pinjaman dana cadangan dari pemerintah pusat melalui Kemendagri kepada daerah-daerah yang tidak memiliki anggaran pilkada.

"Daerah-daerah yang belum atau tidak memiliki anggaran itu bisa saja didukung dengan APBN.  Misalnya Kemendagri ada kebijakan dengan mengeluarkan dana cadangan, itu kewenangannya ada di Kemendagri," kata Ferry.

Namun Kemendagri menyatakan tidak akan mengucurkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembiayaan pilkada.

"Pilkada itu wajib dibiayai atas dan dari beban APBD, sampai ada mekanisme pengeluaran mendahului perubahan APBD tanpa persetujuan DPRD itu cukup," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek.

Ia mengatakan penganggaran untuk Pilkada menjadi kewajiban pemerintah daerah setempat, sehingga tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak menyediakan dana Pilkada.

Kemendagri pun telah mengirimkan Surat Edaran kepada 68 daerah, yang wajib mengikuti Pilkada serentak gelombang pertama pada Desember 2015, untuk menyusun APBD berdasarkan pedoman Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014.

"Kami sudah menyurati daerah agar gubernur, bupati, dan wali kotanya menganggarkan dan menjamin bagaimana percepatan itu dilakukan melalui perubahan anggaran," ujarnya.

Rencananya, KPU akan bertemu dengan Kemendagri dan Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (8/4), guna memetakan daerah mana saja yang belum siap menganggarkan dana pilkada dan mencari solusi atas persoalan tersebut.