Baturaja (ANTARA Sumsel) - Petugas Rumah Tahanan Sarang Elang Baturaja,
Kabupatpen Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengamankan Arf dan Rom,
karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke rutan
tersebut.
Tersangka Arf (20) warga Desa Tanjung Kemala Kabupaten Ogan Komering
Ulu (OKU) dan Rom (22) warga OKU Timur itu ditangkap petugas Rumah
Tahanan (Rutan) Sarang Elang saat hendak menyelundupkan narkoba jenis
sabu-sabu seberat lima gram terbungkus plastik hitam di dalam gula pasir
pada Jumat, pukul 14.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Mulyadi didampingi Kasatres Narkoba AKP Rio Riza
Parindra di Baturaja mengatakan sebelum diamankan kedua pelaku mengaku
hendak membesuk temannya yang bernama Antok Batukuning, narapidana kasus
narkoba.
Selanjutnya, kata Kapolres, petugas Rutan melakukan pemeriksaan
rutin terhadap barang bawaan yang hendak diberikan kepada Antok
Batukuning.
"Saat memeriksa bungkusan gula pasir, petugas merasa curiga karena
di dalamnya menemukan benda mencurigakan yang dibungkus plastik hitam.
Ternyata saat dibuka, benda tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu
seberat lima gram," ujar AKBP Mulyadi.
Melihat hal tersebut, petugas Rutan langsung mengamankan keduanya
sebelum menghubungi pihak Polres setempat untuk memproses kedua
tersangka.
"Saat ini keduanya sudah kita amankan di Mapolres untuk di proses lebih lanjut," ujarnya.
Berita Terkait
Polisi buru dalang penyelundup 4,3 ton BBM solar bersubsidi di Palembang
Rabu, 7 Februari 2024 22:05 Wib
Polda Sumsel buru bos penyelundup BBM solar bersubsidi
Selasa, 9 Januari 2024 16:41 Wib
Polisi sebut penyelundup 30 kg ganja bandar lintas pulau
Senin, 30 Januari 2023 16:22 Wib
Penyelundup biji kokain ke luar negeri menggunakan kamuflase boneka jari
Jumat, 5 Agustus 2022 17:20 Wib
Penyelundup 66.937 benih lobster asal Lampung divonis satu tahun delapan bulan penjara
Kamis, 22 Juli 2021 16:13 Wib
Empat saksi beratkan terdakwa penyelundup benih lobster asal Lampung
Kamis, 15 Juli 2021 22:03 Wib
Keterangan saksi memberatkan terdakwa penyelundup benih lobster
Kamis, 15 Juli 2021 22:03 Wib
Penyelundup benih lobster asal Lampung didakwa delapan tahun penjara
Senin, 12 Juli 2021 20:55 Wib