LPJK minta waspadai surat sertifikasi jasa kontruksi palsu

id konstruksi, lpjk, lpjk sumsel

LPJK minta waspadai surat sertifikasi jasa kontruksi palsu

Ilustrasi --- Aktivitas pekerja konstruksi(FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Provinsi Sumatera Selatan meminta Pemerintah Kota Palembang mewaspadai penggunaan surat sertifikasi tenaga kerja dan badan usaha palsu untuk mendapatkan izin usaha.

Ketua LPJK Provinsi Sumatera Selatan Sastra Suganda di Palembang, Kamis, mengatakan LPJK masih menemukan pengusaha yang menggunakan surat sertifikasi palsu untuk mengikuti proses lelang dan penerbitan izin usaha kontruksi di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Palembang.

"Ada oknum di Jakarta yang bisa membuat surat persis seperti yang dikeluarkan LPJK, malahan mengaku-ngaku sebagai keluaran dari LPJK. Ini jelas berbahaya, terutama jika pengusaha jasa kontruksi ini terkena masalah pidana karena pemerintah kota akan dikait-kaitkan," ujar dia seusai beraudiensi dengan Wali Kota Palembang Harnojoyo bersama jajaran pengurus LPJK Sumsel.

Ia mengharapkan, pemerintah kota meningkatkan kewaspadaan meski tingkat pemalsuan surat sertifikasi jasa kontruksi perorangan dan badan usaha ini hanya sekitar 5-10 persen.

Kewaspadaan itu, ia melanjutkan, dengan cara mencermati surat sertifikat yang dilampirkan pengusaha. Jika tidak terdapat tanda tangan dari manajer LPJK dan kode batang maka surat tersebut bisa dipastikan palsu.

Petugas dari pemerintah juga dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak milik pengusaha untuk mengecek keabsahan sertifikat jasa kontruksi tersebut yakni dengan cara membuka website LPJK.net.

"Harapan kami pada masa mendatang, sama sekali tidak ada lagi pemalsuan surat, karena sistem sudah dibuat sedemikian rupa yakni secara online dan sangat sulit diretas," kata dia.

Menurutnya, LPJK sama sekali tidak mempersulit kalangan perorangan dan pengusaha untuk memperoleh serifikat jasa kontruksi tersebut karena sistem yang diberlakukan sudah sesuai aturan ketenagakerjaan.

Kalangan perseorangan dan pengusaha jasa kontruksi harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan asosiasi profesi atau asosiasi perusahaan.

Setelah mendapatkan sertifikat pelatihan, maka penggiat jasa kontruksi ini harus mengajukan permohonan kepada LPJK untuk mendapatkan sertifikat jasa kontruksi. Kemudian, LPJK akan menyerahkan kepada asesor yakni lembaga independen yang ditunjuk Kementerian Pekerjaan Umum.

Kemudian, setelah menunggu sekitar satu pekan maka pemohon akan mendapatkan sertifikat jasa kontruksi asalkan diluluskan asesor.

"Proses administrasinya dilakukan secara online dengan rentan biaya antara Rp600 ribu hingga Rp8 juta per orang/per badan usaha. Sebagai contoh, untuk biaya terendah yakni Rp600 ribu untuk lulusan Sekolah Teknik Menengah yang ingin mendapatkan sertifikat jasa kontruksi," ujar dia.

LPJK merupakan satu-satunya lembaga yang dipercaya pemerintah untuk meregistrasi, memverifikasi, dan menyertifikasi, kalangan tenaga kerja dan badan usaha jasa kontruksi di Indonesia dengan mendapatkan payung hukum berupa Undang-Undang.

Dalam menjalankan fungsinya tersebut, pekerjaan LPJK lebih dominasi dalam pemberian sertifikasi jasa kontruksi kepada tenaga kerja dan badan usaha.

Setiap tahun, LPJK mengeluarkan sekitar 2.000 sertifikat jasa kontruksi bagi tenaga kerja.