Legislator: Lahat ikuti aturan terkait izin pertambangan

id batubara, usaha pertambangan

Legislator: Lahat ikuti aturan terkait izin pertambangan

Tambang batu bara Sumsel (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lahat Sumatera Selatan H Niko Pransisko menyatakan kalau daerah Lahat akan mengikuti aturan yang ada, terkait izin pertambangan umum yang diserahkan ke pemerintah provinsi.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lahat, Niko Pransisko menyampaikan hal itu di Palembang, Kamis ketika ditanya mengenai perizinan pertambangan yang kewenangannya diserahkan ke pemerintah provinsi.

Menurut dia, setelah keluar Undang-Undang Pemerintah Daerah yang baru, perizinan bidang pertambangan umum diserahkan ke pemerintah provinsi.

"Itu regulasi dari pusat, kita ikuti aturan yang ada," ujar wakil rakyat tersebut.

Mengenai rugi atau tidak, ia mengatakan, sampai sekarang belum tahu masalah rugi atau tidak ruginya, tetapi yang jelas tentang royalti belum ada perubahan walaupun perizinan dari provinsi atau dari kabupaten, pembagian daerah tetap segitu.

Jadi, tidak ada rugi kalau dari segi pendapatan, namun mungkin prosedurnya akan bertambah panjang, kalau selama ini selesai di kabupaten, sekarang dari kabupaten ke provinsi, ujarnya seraya menyampaikan di Lahat terdapat 33 izin usaha pertambangan (IUP).

Sementara mengenai Pansus IV DPRD Sumsel yang meminta gubernur membekukan sementara izin usaha pertambangan batu bara, ia menuturkan, peraturan tidak berlaku surut yang mana sudah diterbitkan izin oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat terdahulu dengan diterbitkan aturan provinsi, tidak serta merta aturan lama beku.

Akan tetapi, kalau mereka ada kajian-kajian silahkan diteliti di lapangan kalau ada kekurangan, ada kesalahan itu haknya provinsi untuk meninjau ulang, jelasnya.

Ia juga menuturkan, memang seluruh provinsi di Indonesia, Sumsel khususnya satu-satunya provinsi memakai jalan negara, jalan umum di bidang pertambangan, sedangkan daerah lain tidak ada dan memang itu menyalahi aturan.

"Selama ini dipaksakan, apalagi sekarang sudah bertahun-tahun dan Gubernur Sumsel telah membuat surat keputusan angkutan hasil tambang tidak boleh memakai jalan umum, tetapi kenyataan tetap jalan," katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua Pansus IV DPRD Sumsel Yulius Maulana meminta gubernur melalui Dinas Pertambangan dan Energi membekukan sementara IUP batu bara, sampai dengan dipenuhinya salah satu persyaratan bahwa setiap perusahaan tambang batu bara harus memiliki jalan khusus.