Pemkab Musirawas tindak tegas PNS terlibat narkoba

id ridwan, ridwan mukti

Pemkab Musirawas tindak tegas PNS terlibat narkoba

Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti (Foto Antarasumsel.com/Ist)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan, akan menindak tegas pegawai negeri sipil terbukti terlibat narkoba karena merusak citra sebagai pelayan masyarakat.

Mestinya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi contoh terbaik bagi masyarakat yang akan dilayani, sehingga bisa mendukung dan menjalankan program pemerintah secara baik, kata Bupati Musirawas H Ridwan Mukti melalui Sekda Isbandi Arsad, Kamis.

Hal itu diungkapkannya setelah dua oknum pegawai di jajaran Pemkab Musirawas diduga terlibat narkoba dan sudah ditahan polisi beberapa hari lalu.

Ia mengatakan, informasi itu baru diterima dari rekan-rekan wartawan saat konfirmasi melalui pesawat seluler sewaktu ia tugas ke Palembang, namun informasi tersebut benar terjadi.

Bila dua pegawai status PNS dan honorer itu sudah terbukti harus menjalani prosedur hukum, sedangkan sanksi dari pemerintah daerah menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau bahwa ia terbukti terlibat narkoba.

Ia mengimbau, seluruh pegawai baik PNS maupun honorer jauhilah narkoba karena bila sudah terlibat dan ditangkap pihak berwajib tetap akan mendapat sanksi berat.

"Kami sudah berkomitmen mendukung program pemerintah pusat untuk mengikis habis peredaran narkoba maupun pemakainya, bila PNS sudah terlibat sangat memprihatinkan," katanya.

Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani di dampingi AKP Forliamzons membenarkan penangkapan kedua tersangka, pada Selasa (31/3) sore dan saat ini sudah diamankan di Mapolres berikut barang bukti.

Kedua tersangka Kr (37) PNS di jajaran Tata Pemerintahan dan Ari (29) tenaga honorer di Pemkab Musirawas ditangkap di Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo setempat.

Kedua tersangka itu didapati membawa narkoba untuk dipasarkan ke Kota Lubuklinggau, hasil penggeledahan petugas ditemukan barang bukti satu paket kecil diduga sabu seharga Rp300 ribu.

Selain itu dua unit HP Samsung, satu unit Hp Nokia da sepda motor Yamaha RX King dengan Nopol BH 3251 GP, untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Musirawas.

"Kami masih melakukan pengembangan penyidikan kasus narkoba tersebut, kedua tersangka akan dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.