Calon Bupati OKU Percha terancam batal

id dpd, percha leanpuri

Calon Bupati OKU Percha terancam batal

Anggota DPD-RI Hj Percha Leanpuri (Foto: antarasumsel.com/15/Susilawati)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Rencana Percha Leanpuri kandidat bakal calon Bupati Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan untuk maju pada Pilkada 2015 terancam batal, karena diduga melanggar Peraturan KPU.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Penyelenggara Ogan Komering Ulu (OKU), Erwin Suharja di dampingi Devisi Sosialisasi dan Kampanye, Yudi Risandi di Baturaja, Rabu mengatakan bahwa salah satu bakal calon bupati OKU Percha Leanpuri terancam gagal mencalonkan diri, karena syarat dari Petahana yakni anak bupati aktif tidak bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

"Kita belum bisa memastikan, apakah Percha Leanpuri, putri Bupati OKU Timur itu, bisa mencalonkan diri atau tidak, karena Peraturan KPU (RKPU) saat ini masih dalam bentuk draf," katanya.

Erwin menjelaskan, pihaknya masih mempelajari draf PKPU yang mengatur tentang Petahana.

Jika melihat draf PKPU Petahana tidak dijelaskan secara rinci apakah aturan itu berlaku bagi Percha Leanpuri atau tidak.

"Kita ketahui bersama Percha Leanpuri merupakan putri dari Bupati OKU Timur, Herman Deru yang masih aktif. Kita pelajari sekarang, apakah Petahana ini hanya berlaku di daerah jabatan kepala daerah yang aktif di daerahnya saja atau berlaku secara Sumsel, atau secara nasional," katanya.

Namun, jika Petahana ini dalam arti luas, yakni berlaku untuk Wilayah Sumsel, atau Nasional, berarti Percha kemungkinan belum bisa mencalonkan diri di OKU pada persaingan Pilkada Desember 2015.

"Jadi belum bisa dipastikan. Ini yang masih kita pelajari dan juga belum masuk tahapan. Kita juga belum tahu siapa-siapa yang akan maju bersaing di Pilkada OKU," katanya.

Sementara, sejumlah nama sudah mencuat siap bersaing di Pilkada OKU di antaranya Ketua DPRD setempat, Johan Anuar, Plt Bupati Kuryana Aziz, anggota DPR RI, Percha Leanpuri, serta mantan Kepala Biro Humas Pemprov Sumsel Faruk Barry.

Sementara, Komisioner KPU Sumsel, Divisi Hukum dan Sosialisasi Ahmad Naafi menjelaskan, mengenai syarat pencalonan yang tidak ada konflik dengan Petahana dalam draf PKPU bahwa calon bupati atau wali kota yang tidak mempunyai ikatan perkawinan, hubungan darah, garis keturunan lurus ke atas/bawah dengan gubernur atau wakil gubernur.

"Tapi di sini, memang tidak ada penyebutan bupati atau wali kota. Ini masih draf dan sedang dibahas oleh Panja DPR, sebelum disahkan," katanya.

Saat hal ini dikonfirmasi dengan Percha Leanpuri, untuk menanggapi hal tersebut belum bisa dihubungi dan termasuk hp yang bersangkutan tidak aktif.