Polres larang kelompok berburu babi kunakan senjata api

id berburu babi, kelompok berburu babi

Polres larang kelompok berburu babi kunakan senjata api

Berburu (Antarasumsel.com/Foto Heriyadi Asyari)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Kapolres Musirawas, Sumatera Selatan, AKBP Nurhadi Handayani melarang kelompok berburu babi hutan di wilayah itu tidak menggunakan senjata api, baik dalam bentuk senjata organik maupun rakitan.

"Biasanya kelompok berburu babi hutan itu menggunakan tombak dan anjing pengejar, bukan senjata api seperti yang dilakukan kelompok berburu di wilayah Kabupaten Musirawas Utara baru-baru ini," kata Kapolres AKBP Nurhadi, Rabu.

Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan kelompok berburu di wilayah Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musirawas Utara itu menelan korban jiwa.

Sedangkan pelakunya diduga rekannya sendiri dan saat ini melarikan diri, meski demikian tetap akan diusut secara hukum walaupun ada kesengajaan atau tidak, katanya.

"Kami sejak dulu mengimbau masyarakat agar menyerahkan senjata api rakitan ke pihak berwajib karena memegang senjata api itu risikonya tinggi dan dilarang," tandasnya.

Ke depan penertiban senjata api itu akan ditingkatkan sampai ke pedesaan atau sebelum petugas menertibkan masyarakat yang memiliki senjata api itu diimbau agar menyerahkan ke petugas terdekat, ujarnya.

Sementara Kepala Dusun 7 Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir Ariyansyah membenarkan salah seorang anggota berburu Jhon Kenedi (42) tewas dan diduga tertembak senjata rakitan rekannya sendiri Tam.

Namun belum diketahui secara pasti motif tertembaknya korban apakah ada unsur kesengajaan atau tidak, karena pascakejadian, rekannya Tam melarikan diri bersama anak dan isterinya, jelasnya.