Ratusan wajib pajak serahkan laporan SPT pajak

id pajak, laporan spt

Ratusan wajib pajak serahkan laporan SPT pajak

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Ratusan orang wajib pajak memadati loket pelayanan Kantor Pajak Pratama Palembang Ilir Barat, Palembang, Selasa, untuk menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).

Sejak pagi, kantor di kawasan Kambang Iwak ini telah dipadati wajib pajak dengan keperluan yang sama, mengingat Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2014 adalah pada 31 Maret 2015.

Sementara, untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2015.

Salah seorang wajib pajak, Andy Ardiansyah mengatakan disuruh perusahaan tempatnya bekerja melaporkan bukti pemotongan PPh.

"Setiap karyawan disuruh melapor ke kantor pajak, karena jika tidak, perusahaan akan disanksi. Ini menjadi tahun ketiga saya mengurus SPT," kata karyawan salah satu perusahaan distributor di Palembang ini.

Tak berbeda dengan Andy, Affandy, karyawan PT Bank Syariah Mandiri juga mengatakan bahwa dirinya diperintahkan perusahaan tempat bekerja untuk melapor ke kantor pajak atas pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan per bulan.

"Untuk laporan pajak pribadi, karyawan diwajibkan mengurus ke kantor pajak. Saya terpaksa datang pada hari terakhir karena beberapa hari lalu banyak pekerjaan," kata dia.

Sementara, Hendri, karyawan perusahaan pembiayaaan PT SMS mengatakan, kepeduliannya mengurus SPT lantaran takut didenda mengingat aturan memberlakukan Rp100 ribu bagi wajib pajak yang tidak memberikan laporan hingga 31 Maret pada setiap tahun.

"Saya tidak mau didenda, jadi datang ke sini, urus sendiri, tidak masalah karena satu tahun hanya sekali," kata dia.

Lantaran pemberian SPT yang serentak ini, membuat wajib pajak harus antre dalam penyerahannya. Meski tidak memakan waktu yang relatif lama untuk menunggu giliran, namun di dalam kantor KPP ini sejak pagi riuh oleh aktivitas para wajib pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Fadjar Julianto mengatakan pihaknya gencar mensosialisasikan pelaporan SPT dengan sistem dalam jaringan atau secara online.

Namun, harus diakui, sebagin besar wajib pajak masih menyukai cara yang manual yakni menyerahkan langsung ke kantor pajak.

"Sebenarnya sangat mudah sekali, cukup mengklik efilling.pajak.go.id maka para wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak karena bisa melapor secara online. Caranya, dengan terlebih dahulu melapor ke kantor pelayanan pratama untuk mengisi formulir e-fin agar diaktivasi akunnya," ujar dia.

Ia menambahkan, Ditjen Pajak berharap pada tahun mendatang jumlah pengguna layanan online ini semakin meningkat karena lebih hemat dan efisien.

"Jika sudah terdaftar secara online, maka pada tahun-tahun berikutnya tidak perlu datang ke kantor pajak," ujar dia.

Dirjen Pajak mencanangkan pada 2015 ini adalah Tahun Pembinaan Wajib Pajak dengan mendorong wajib pajak menyampaikan SPT-nya dengan benar dan jujur.

Pembetulan SPT pada 2015 ini untuk mengejar target penerimaan pajak Rp1.296 triliun, atau naik sekitar 40 persen dari sebelumnya.