Palembang (ANTARA Sumsel) - Ratusan orang wajib pajak memadati loket
pelayanan Kantor Pajak Pratama Palembang Ilir Barat, Palembang, Selasa,
untuk menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
(SPT Tahunan PPh).
Sejak pagi, kantor di kawasan Kambang Iwak ini telah dipadati wajib
pajak dengan keperluan yang sama, mengingat Direktorat Jenderal Pajak
memberikan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
Pribadi tahun 2014 adalah pada 31 Maret 2015.
Sementara, untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2015.
Salah seorang wajib pajak, Andy Ardiansyah mengatakan disuruh perusahaan tempatnya bekerja melaporkan bukti pemotongan PPh.
"Setiap karyawan disuruh melapor ke kantor pajak, karena jika tidak,
perusahaan akan disanksi. Ini menjadi tahun ketiga saya mengurus SPT,"
kata karyawan salah satu perusahaan distributor di Palembang ini.
Tak berbeda dengan Andy, Affandy, karyawan PT Bank Syariah Mandiri
juga mengatakan bahwa dirinya diperintahkan perusahaan tempat bekerja
untuk melapor ke kantor pajak atas pemotongan pajak penghasilan yang
dilakukan per bulan.
"Untuk laporan pajak pribadi, karyawan diwajibkan mengurus ke kantor
pajak. Saya terpaksa datang pada hari terakhir karena beberapa hari
lalu banyak pekerjaan," kata dia.
Sementara, Hendri, karyawan perusahaan pembiayaaan PT SMS
mengatakan, kepeduliannya mengurus SPT lantaran takut didenda mengingat
aturan memberlakukan Rp100 ribu bagi wajib pajak yang tidak memberikan
laporan hingga 31 Maret pada setiap tahun.
"Saya tidak mau didenda, jadi datang ke sini, urus sendiri, tidak masalah karena satu tahun hanya sekali," kata dia.
Lantaran pemberian SPT yang serentak ini, membuat wajib pajak harus
antre dalam penyerahannya. Meski tidak memakan waktu yang relatif lama
untuk menunggu giliran, namun di dalam kantor KPP ini sejak pagi riuh
oleh aktivitas para wajib pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah
Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Fadjar Julianto
mengatakan pihaknya gencar mensosialisasikan pelaporan SPT dengan sistem
dalam jaringan atau secara online.
Namun, harus diakui, sebagin besar wajib pajak masih menyukai cara yang manual yakni menyerahkan langsung ke kantor pajak.
"Sebenarnya sangat mudah sekali, cukup mengklik efilling.pajak.go.id
maka para wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak karena
bisa melapor secara online. Caranya, dengan terlebih dahulu melapor ke
kantor pelayanan pratama untuk mengisi formulir e-fin agar diaktivasi
akunnya," ujar dia.
Ia menambahkan, Ditjen Pajak berharap pada tahun mendatang jumlah
pengguna layanan online ini semakin meningkat karena lebih hemat dan
efisien.
"Jika sudah terdaftar secara online, maka pada tahun-tahun berikutnya tidak perlu datang ke kantor pajak," ujar dia.
Dirjen Pajak mencanangkan pada 2015 ini adalah Tahun Pembinaan Wajib
Pajak dengan mendorong wajib pajak menyampaikan SPT-nya dengan benar
dan jujur.
Pembetulan SPT pada 2015 ini untuk mengejar target penerimaan pajak
Rp1.296 triliun, atau naik sekitar 40 persen dari sebelumnya.
Berita Terkait
KPK: Tidak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi
Selasa, 2 April 2024 16:35 Wib
Laporan Kinerja Pj Bupati Banyuasin peroleh pujian Tim Evaluator Kemendagri
Kamis, 21 Maret 2024 15:48 Wib
Kejagung terima laporan dugaan korupsi pada LPEI dari Menkeu
Senin, 18 Maret 2024 12:29 Wib
KNKT rilis laporan insiden pilot-kopilot tertidur
Sabtu, 9 Maret 2024 13:15 Wib
Ganjar Pranowo bantah laporan IPW ke KPK atas dugaan gratifikasi
Selasa, 5 Maret 2024 15:00 Wib
Bawaslu OKU terima laporan dari PKB atas dugaan pelanggaran pemilu
Kamis, 29 Februari 2024 18:26 Wib
Maruli sarankan Megawati lapor jika ada intimidasi TNI kepada rakyat
Senin, 5 Februari 2024 13:15 Wib
Ketum Projo minta sukarelawan cabut laporan polisi terhadap Butet Kertaredjasa
Senin, 5 Februari 2024 12:36 Wib