Bupati OKU batalkan mutasi 38 pejabat eselon;

id bupati oku, plt bupati oku

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pelaksana tugas Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Kuryana Aziz di Baturaja, Selasa secara mengejutkan akhirnya membatalkan mutasi 38 orang pejabat eselon di wilayah kerjanya yang dilakukan secara tertutup pada 23 Maret lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ogan Komering Ulu (OKU), Zandi Saleh di dampingi Sekretarisnya, Pirdaus Roni saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelantikan dan mutasi 38 orang pejabat eselon II, III dan IV beberapa waktu lalu dibatalkan.

Sebab kata Zandi, sebagai pejabat incumbent telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 ayat 2 dan 4, serta Undang-Undang Nomor 71 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) bahwa tidak boleh melakukan mutasi enam bulan menjelang jabatannya berakhir.

"Sanksinya adalah incumbent bisa didiskualifikasi saat mau maju kembali pada Pilkada nanti," katanya.

Dia mengungkapkan, mutasi para pejabat itu sendiri dilakukan Kuryana atas dasar usulan dari masing-masing Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Bahkan, mutasi Sekretaris DPRD OKU, Herizal awalnya dilakukan saat ada permintaan dari Ketua DPRD setempat Johan Anuar agar menggantinya dengan Kabag Umum Sekretariat DPRD OKU, Zahrun beberapa waktu lalu.

Setelah menerima usulan itu lanjut Zandi, bupati langsung menugaskan Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 38 orang nama pejabat yang diusulkan untuk dimutasikan tersebut.

"Hasilnya, Baperjakat merekomendasikan Kabag Umum Setwan DPRD OKU, Zahrun jangan dijadikan Sekwan, sebab ada hubungan keluarga dengan bupati Kuryana, sehingga dikuatirkan dapat merusak citranya sebagai kepala daerah," katanya.

Karena itu, Baperjakat merekomendasikan jabatan Setwan DPRD OKU diamanahkan kepada pejabat lainnya saja.

Namun setelah pelantikan tersebut menjadi polemik, akhirnya Baperjakat mengkoreksi lagi kebijakan itu ke pusat.

"Ternyata benar incumbent dilarang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum jabatannya berakhir. Jika dilanggar, maka Kuryana bisa didiskualifikasi saat mau mencalonkan diri menjadi Bupati OKU pada Pilkada nanti. Namun kalau Kuryana tak maju, maka mutasi itu sah-sah saja," tegasnya.

Dia menambahkan, pembatalan mutasi itu sendiri secara sah dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati OKU Nomor 821/122/KPTS/IV: 2015 tentang pencabupatan SK Bupati OKU Nomor 821/109/KPTS/ IV:2015 perihal pemindahan, pemberhentian jabatan PNS di lingkungan Pemkab OKU.

"Jadi berhubung batal, maka ke 38 pejabat itu mulai sekarang kembali bertugas di tempat yang lama," ujarnya.

Sementara Pelaksana tugas Bupati OKU, Kuryana Aziz sendiri sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi terkait pembatalan tersebut.

Padahal, para wartawan media cetak dan elektronik sejak pagi sudah menunggu kesempatan untuk menanyakan kepada orang nomor satu di Pemkab OKU itu, terkait komentarnya di sejumlah media massa bahwa dia tidak mempermasalahkan kalau mutasi yang dilakukannya itu dapat membuatnya didiskualifikasi saat Pilkada nanti.