Ketika pelaporan pajak manual masih diminati

id pajak

Ketika pelaporan pajak manual masih diminati

Sejumlah wajib pajak memadati Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat, Palembang, Sumatera Selatan, untuk memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), Selasa (31/3). (Foto Antarasumsel.com/15/Dolly R

...Ditjen Pajak mengimbau kepada WP untuk mengisi SPT itu dengan lengkap, benar, dan jujur karena dengan sistem keuangan yang serba terintegrasi saat ini maka sangat mudah menemukan suatu penyimpangan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi setiap 31 Maret, sedangkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April.
    
Lantaran itu, setiap tahun, tepatnya di tanggal 31 Maret selalu terlihat kesibukan tak biasa di tiap-tiap Kantor Pajak Pratama, tak terkecuali di KPP Palembang Ilir Barat, Palembang, Sumatera Selatan.
    
Sejak pagi sekitar pukul 08.30 WIB, loket-loket pelayanan sudah dipenuhi para Wajib Pajak (WP) yang mengantre untuk memberikan laporan SPT.
    
Meski antrean tidak sampai mengular, tapi puluhan tempat duduk yang disediakan oleh penyelenggara sama sekali tidak tersisa.
    
Beberapa WP malah terlihat menggerombol di depan loket penerima berkas SPT, peneliti pajak, hingga pojok pajak (loket informasi) yang tepat berada di muka pintu masuk. 
    
Di bagian teras kantor juga tak kalah sibuk. Sekelompok orang terlihat melantai, duduk di pingiran air mancur sembari mengisi berkas. Ada pula WP yang memanfaatkan meja dan kursi yang sengaja diletakkan di teras oleh penyelenggara.

Beragam alasan dilontarkan WP ini, ketika ditanya mengapa harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahuna Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tepat pada batas hari akhirnya, yakni 31 Maret.
    
Padahal, Ditjen Pajak gencar mensosialisasikan kepada WP untuk segera melaporkan SPT-nya sejak Februari lalu dengan menggunakan layanan secara online, layanan drop box di sejumlah mal Kota Palembang, hingga pelaporan secara lansung ke KPP.
    
Salah seorang WP, Andy Ardiansyah mengatakan keterbatasan waktu menjadi alasannya mengapa melaporkan SPT tepat pada batas akhir yakni 31 Maret 2015.
    
Selain itu, ia tidak menampik terbilang awam dengan aplikasi pelaporan pajak melalui internet.
    
"Beberapa hari terakhir sibuk, jadi tidak sempat ke KPP. Bisanya hari ini saja, dan tidak masalah karena belum ditutup juga. Biasa, sudah jadi rahasia umum bahwa budaya masyarakat kita seperti ini, jika bisa lambat mengapa cepat-cepat, jika belum batas akhir mengapa lapor mesti duluan," kata karyawan perusahaan distributor di Kota Palembang ini.
    
Ia tidak menyangkal, kepeduliannya pada pelaporan SPT ini dilatari perintah dari perusahaan tempat bekerja. 
     
"Setiap karyawan disuruh melapor ke kantor pajak, jika tidak, perusahaan akan disanksi. Oleh karena itu, tahun ini menjadi tahun ketiga saya mengurus SPT," kata dia.
    
Tak berbeda dengan Andy, Affandy, karyawan PT Bank Syariah Mandiri juga mengatakan bahwa dirinya diperintahkan perusahaan tempat bekerja untuk melapor ke kantor pajak atas pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan per bulan.
    
"Untuk laporan pajak pribadi, karyawan diwajibkan mengurus sendiri ke kantor pajak. Saya terpaksa datang pada batas hari terakhir karena beberapa sepekan ini banyak pekerjaan. Teman-teman saya, rata-rata sudah semua," kata dia.
    
Sementara, Hendri, karyawan perusahaan pembiayaan PT SMS mengatakan, kepeduliannya mengurus SPT lantaran takut didenda mengingat aturan memberlakukan Rp100 ribu bagi wajib pajak yang tidak memberikan laporan hingga 31 Maret pada setiap tahun.
    
"Saya tidak mau didenda, jadi datang ke sini, urus sendiri, tidak masalah karena satu tahun hanya sekali," kata dia.
    
Meski dilatari takut terkena sanksi, Hendri mengaku selalu memperbarui laporan SPT-nya sesuai dengan kenyataan yang terjadi dalam peride satu tahun.
    
"Jika beli mobil, maka saya lapor, begitu pula jika penghasilan bertambah. Tujuan pelaporan kan seperti itu, jadi SPT yang dilaporkan adalah riwayat ter'update' dari WP," ujar dia.
    
Lantaran pemberian SPT yang serentak ini, membuat wajib pajak harus antre dalam penyerahannya. Meski tidak memakan waktu yang relatif lama untuk menunggu giliran, namun suasana di dalam kantor KPP ini menjadi riuh oleh aktivitas para WP yang sibuk berlalu-lalang.

                                                      e-Filing
Kepala Bidang Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Fadjar Julianto mengatakan pihaknya gencar mensosialisasikan pelaporan SPT secara online.
    
Namun, harus diakui, sebagin besar WP masih menyukai cara yang manual karena hanya sekitar 10 persen yang mengakses melalui internet, selebihnya, lebih suka mengantarkan langsung berkas ke KPP sejak layanan online diadakan di tahun 2012.
    
"Sebenarnya sangat mudah sekali, cukup mengklik efilling.pajak.go.id maka WP tidak perlu lagi datang ke kantor pajak karena bisa melapor secara online. Tapi, ini harus bertahap, ada budaya yang sudah tertanam selama bertahun-tahun," ujar dia.
    
Ia menjelaskan, WP dapat memilih tata cara penyampaian SPT tahunan PPh melalui e-filling yang diawali dengan mengajukan permohonan e-FIN di KPP terdekat dengan melampirkan foto kopi NPWP, atau surat keterangan terdaftar dan Kartu Tanda Penduduk.
    
"Setelah mengajukan permohonan, WP tinggal mendaftar dengan cara membuka website Ditjen Pajak efiling.pajak.go.id, kemudian registrasi akun untuk mendapatkan username dan password. Setelah berhasil diaktivasi maka penyampaian SPT tahunan bisa secara online," kata dia.
    
Ia menjelaskan, caranya dengan diawali membuka website Ditjen Pajak efiling.pajak.go.id, lalu login ke akun e-Filing dengan memasukkan username (NPWP) dan password.
    
"Tinggal pilih menu sesuai dengan jenis SPT yang hendak disampaikan, kemudian isi SPT menggunakan aplikasi e-SPT dengan benar, lengkap, dan jelas," ujar dia.
    
Ia menambahkan, Ditjen Pajak berharap pada tahun mendatang jumlah pengguna layanan online ini semakin meningkat karena lebih hemat dan efisien seiring semakin dekatnya masyarakat dengan teknologi.
    
"Jika sudah terdaftar secara online, maka pada tahun-tahun berikutnya tidak perlu datang ke kantor pajak," ujar dia.   
    
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Samon Jaya menambahkan, Ditjen pajak fokus mendorong WP mengisi SPT dengan sebenar-benarnya karena menjadi gerbang informasi untuk penetrasi penerimaan pajak.
    
"Saat ini, setiap SPT yang dilaporkan akan ditelisik lagi, apakah benar, apakah sudah sesuai dengan kenyataan yang ada. Jadi, Ditjen Pajak mengimbau kepada WP untuk mengisi SPT itu dengan lengkap, benar, dan jujur karena dengan sistem keuangan yang serba terintegrasi saat ini maka sangat mudah menemukan suatu penyimpangan," ujar dia.
     
Ditjen Pajak mencanangkan tahun 2015 ini adalah Tahun Pembinaan Wajib Pajak dengan mendorong wajib pajak menyampaikan SPT-nya dengan lengkap, benar dan jujur.
    
Pembetulan SPT di tahun 2015 ini untuk mengejar target penerimaan pajak Rp1.296 triliun, atau naik sekitar 40 persen untuk menunjang kebutuhan APBN.