Berkas perkara anak mantan wali kota dilimpahkan

id pemkot, wali kota palembang

Berkas perkara anak mantan wali kota dilimpahkan

Kasus Anak mantan wali kota Palembang (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Berkas perkara anak mantan Wali Kota Palembang yang menjadi tersangka pemalsuan surat tanah dilimpahkan penyidik Polda Sumatera Selatan ke Kejaksaan Tinggi setempat, Senin.

Tersangka Hendra Cholil Aziz yang merupakan putra mantan wali kota periode 1983-1993 Kholil Aziz ini sebelumnya telah mendekam di tahanan Polda Sumsel selama 20 hari.

Hendra tiba di Kejati dengan dikawal dua penyidik Polda Sumsel pada pukul 13.00 WIB di gedung Kejati Sumsel.

Ia pun melangkah keluar dari mobil menuju ruang pemeriksaan berkas Kejati.

Setelah sekitar empat jam diperiksa dan dinyatakan lengkap (P21), akhirnya tersangka diputuskan untuk dititipkan di Rumah Tahanan Pakjo selama 20 hari ke depan untuk mempermudah penyidikan sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sumsel Zulfahmi mengatakan tersangka dilimpahkan Ditreskrimum Polda Sumsel selaku penyidik ke pihak kejaksaan terkait perkara pasal 263 dan pasal 266 KUHP.

"Atas pertimbangan jaksa, kami berlakukan penahanan untuk tersangka Hendra Cholil Aziz guna mempermudah penyidikan," kata dia.

Selain sudah memberlakukan penahanan terhadap tersangka, lanjut Zul, pihak jaksa juga sudah membentuk tim jaksa yang akan menuntut Cholil di persidangan nanti.

"Pengacara tersangka sudah melayangkan permohonan penangguhan penahanan, namun ditolak oleh pihak jaksa," ujar dia.

Kasus ini berawal dari laporan Muhammad Effendi AR terhadap Hendra Cholil Aziz terkait pemalsuan surat tanah milikinya yang berlokasi di Jalan Brigjen Hasan Kasim Rt 51 Rw 09 Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang.