Kapolresta: Remaja rentan jadi pelaku kejahatan

id polresta, polresta palembang

Kapolresta: Remaja rentan jadi pelaku kejahatan

Kapolresta Palembang Kombes pol Sabbaruddin Ginting (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Remaja sangat rentan menjadi pelaku kejahatan, karena memiliki kondisi emosional yang belum stabil, berbeda dengan orang dewasa relatif matang dalam berpikir dan bertindak, kata Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabarudin Ginting.

"Apabila didapati seorang anak menjadi pelaku kejahatan, sejatinya ini juga kesalahan kita semua, mulai dari guru, orangtua, petugas, hingga lingkungannya karena pada prinsipnya mereka ini tanggung jawab bersama dana sangat butuh bimbingan," kata Sabarudin di Palembang, Senin.

Sabarudin seusai merilis belasan tersangka yang terjaring operasi penertiban masyarakat di halaman Polresta Palembang, dan empat diantaranya berstatus anak-anak (12-18 tahun), mengharapkan berbagai pihak terkait untuk mengetatkan pengawasan kepada anak-anak, terkhususnya remaja, karena sangat rentan berprilaku menyimpang di era keterbukaan informasi saat ini.

"Bagi orangtua yang merasa ada perilaku anaknya yang sudah berbeda dari biasa, ada suatu kejanggalan sepatutnya curiga dengan meneliti lebih detail. Jangan dibiarkan saja, karena bisa jadi sedang terpengaruh buruk oleh lingkungannya," kata dia.

Karena, ia melanjutkan, jika seorang anak telah terjerat pada kasus kriminal maka akan terganggu masa depannya, karena bisa berujung dengan masuk penjara.

Meski ada perbedaan penanganan bagi tersangka anak dan dewasa berdasarkan Undang-Undang perlindungan anak, tapi sejatinya seorang anak yang sudah terjerat kasus kriminal akan mengalami kerugian karena kebebasan dan kebersamaan keluarga menjadi terbatas.

Berbicara soal lembaga pemasyarakatan (lapas), ia menekankan bahwa tidak semua kasus anak akan bermuara ke lapas karena pemerintah memiliki cara sendiri dalam penanganannya.

"Yang utama dilakukan untuk kasus anak adalan perdamaian dengan keluarga korban, jika ini terpenuhi artinya tidak akan bermuara ke penjara. Pada prinsipnya, anak tetaplah calon generasi bangsa yang harus diselamatkan, kesalahan mereka buat bukan berarti vonis bahwa tidak bakal berubah," kata dia.

Sementara itu, dalam rilis hasil tangkapan seluruh Polsek se-Kota Palembang terdapat empat tersangka berstatus anak.

Dua orang tersangka ditangkap karena pencurian sepeda, dan dua orang lainnya kasus pencurian tabung gas.