Pengusaha TV kabel diimbau urus izin operasi

id kpi, tv kabel

Pengusaha TV kabel diimbau urus izin operasi

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (FOTO ANTARA/15)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Para pengusaha Televisi kabel yang menyiarkan acara nasional maupun lokal di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, diimbau untuk mengurus izin operasi supaya tidak menyalahi prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini ada beberapa perusahaan bergerak di sektor siaran publik diduga kuat belum ada izin dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) maupun Pemerintah Daerah setempat, kata Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe, Sabtu.

"Saya minta perusahaan itu menuntaskan segala perizinan, sehingga tidak merugikan daerah maupun pemerintah pusat," katanya.

Ia mengatakan, ada beberapa hal yang harus dituntaskan antara lain masalah perizinan, rekomendasi dari KPI termasuk juga didalamnya dinas perhubungan dan peran dari aparat hukum.

Sekarang diperlukan kesadaran dari pengusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut, bila tidak maka aparat hukum akan turun menyelesaikannya.

Kepada masyarakat sebagai konsumen agar tidak tergiur menjadi nasabahnya, karena sewaktu-waktu akan dilakukan razia dari rumah ke rumah dan jangan sampai terseret hukum.

"Kami tidak bisa bertindak tapi hanya sekedar mengimbau, jangan sampai nantinya ada pemutusan secara paksa dari pihak penegak hukum,"ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Lubuklinggau Alha Warzimi mengatakan beberapa hari pihaknya telah menghentikan pengoperasian tiga perusahaan televisi kabel, karena diduga tanpa izin (Ilegal).

Ia mengatakan, meskipun belum ada izin, namun perusahaan itu sudah menyebar luaskan beberapa siaran televisi di luar Kota Lubuklinggau dengan pelanggan mencapai ribuan rumah tangga.

Perusahaan itu sudah dua kali dipanggil dan hanya satu kali datang, saat ditanya perizinan mengakui kesalahannya belum ada sama sekali.

Berdasarkan hasil pendataan sementara ketiga perusahaan televisi (TV) kabel itu sudah memiliki pelanggan cukup banyak, namun saat ditanya hanya mengakui sekitar 50-an pelanggan.

Keberadaan perusahaan diduga ilegal itu sudah merugikan pemerintah daerah masalah pemasukan pendapatan, belum lagi ada pelanggan yang dirugikan masalah pelayanan.

Anggota Forum Komunikasi Elektronik Lubuklinggau Rozani mengatakan pengoperasian TV Kabel diduga ilegal telah melanggar UU NO 19 dan 32 tahun 2002 tentang hak cipta dan hak penyiaran.

Modus digunakan TV Kabel tersebut dengan cara mengambil siaran tertentu dari TV Berlangganan resmi, kemudian didistribusikan secara sepihak.

Mestinya perusahaan itu memiliki izin siar secara resmi, sehingga bisa memperbanyak atau menyiarkan ulang karya siarnya melalui transmisi dengan atau melalui elektromagnetik, katanya.