Gubernur Sumsel belum terima surat panggilan KPK

id gubernur, alex noerdin

Gubernur Sumsel belum terima surat panggilan KPK

Gubernur Alex Noerdin (Foto: antarasumsel.com/Fenny Selli/15)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengatakan, dirinya belum menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi saksi, terkait kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang 2011.

"Saya belum mendapat surat panggilan untuk menjadi saksi dari KPK, terkait kasus yang menyeret RA (Rizal Abdullah-red) salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel, kata gubernur ketika ditanya wartawan di Palembang, Jumat.

Sebagaimana pejabat dalam jajarannya, RA sedang ditahan KPK terkait dugaan korupsi pembangunan wisma atlet Jakabaring Palembang pada 2011.

Yang jelas dirinya belum mendapat surat pemanggilan untuk menjadi saksi dugaan korupsi tersebut.

Apalagi dirinya baru pulang dari luar negeri untuk membahas masalah pelestarian hutan tingkat dunia, ujar dia.

Dirinya baru pulang dari Jerman karena diundang untuk membahas pelestarian hutan dunia.

Sementara, KPK sebelumnya telah memangil Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010--2011 .

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (24/3) memanggil Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA.

RA sendiri sudah ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur kelas 1 Cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur sejak 12 Maret 2015.