Polres OKU ringkus bandar narkoba lintas provinsi

id polres, polres oku

Polres OKU ringkus bandar narkoba lintas provinsi

Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH (Foto Antarasumsel.com/15/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan meringkus bandar narkoba jenis sabu jaringan lintas provinsi dengan tersangka Dar (40) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.

Informasi di Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) di Baturaja, Jumat tim Satres Narkoba mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi setelah mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotik jenis sabu seberat 100 gram atau senilai Rp132 Juta.

Kapolres OKU AKBP Mulyadi didampingi Kasatres Narkoba AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, terbongkrnya sindikat sabu lintas provinsi tersebut berawal dari penangkapan tersangka Dar pada Selasa (24/3).

"Tersangka Dar kami tangkap di rumah kontrakannya sekitar pukul 23.00 WIB berikut mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi dua paket sedang narkotika diduga sabu, satu plastik bening yang di dalamnya berisi 4 paket hemat sabu, satu unit alat hisap dan timbangan digital" ungkap Mulyadi.

Dikatakan Kapolres, dari pengakuan pelaku Dar, petugas mengantongi nama bandar pemasok sabu yakni Mas (25), warga Blanggeu Langgang, Aceh.

Selanjutnya, petugas kembali memesan sabu kepada Mas melalui handphone Dar.

"Tersangka Mas kita ringkus pada Kamis (26/3) sekitar pukul 17.00 WIB saat akan mengantarkan barang pesanan ke rumah konrtrakan Dar," ungkapnya.

Dari tangan tersangka Mas, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu yang dibungkus plastik klip bening dimasukan dalam wadah kaset plastition.

Meski telah mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti sabu yang lumayan besar, petugas Satres narkoba tak berhenti sampai disitu saja. Pengembangan terus dilakukan, hingga petugs mendapat satu nama baru yang diduga sebagai bandar besar jaringan ini.

Tersangka adalah Jml (35) bandar narkoba jenis sabu diduga jaringan Aceh yang tercatat sebagai warga Kelurahan Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Tersangka Jml ditangkap saat akan bertransaksi dengan petugas yang menyamar di parkiran salah satu rumah makan di Inderalaya pada Jum`at (27/3) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu alat hisap sabu, dua pipet pirek yang masih terdapat sabu.

Selanjutnya, dua korek api gas, satu toples plastik serta diamankan 100 gram diduga sabu.

Saat akan ditangkap, Jml sempat melawan dan mencoba kabur sehingga terjadi pergulatan dengan Kasat Narkoba, AKP Rio Reza yang memimpin penangkapan dan anggota lainnya sehingga salah satu anggota polisi Bribda Hendri mengalami luka lecet di lengannya.

Sedangkan tersangka Jml mengalami luka di kepala karena terjatuh di lantai. Untuk tersangka Mas, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur saat diminta menunjukkan rumah bandar besarnya Jml.

"Ketiga pelaku ini merupakan Jaringan lintas Provinsi dan kasusnya masih dikembangkan lagi. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti jika diuangkan sekitar Rp132 juta. Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," ujarnya.