Komnas Perempuan ajak waspadai kekerasan prapernikahan

id kekerasan praperniklahan, waspadai kekerasan prapernikahan, komnas perempuan

Komnas Perempuan ajak waspadai kekerasan prapernikahan

Ilustrasi - Komisioner Komnas Perempuan membahas permasalahan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Sumsel serta upaya perlindungannya. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Kekerasan dalam pacaran justru dapat mengakibatkan perubahan hidup seseorang, seperti perubahan mental yang buruk, ketidakpercayaan diri, ketakutan, trauma...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menyatakan kekerasan tidak hanya terjadi dalam rumah tangga, namun juga dapat terjadi pada tahap prapernikahan atau dalam tahap hubungan pacaran.
       
"Kekerasan dalam pacaran justru dapat mengakibatkan perubahan hidup seseorang, seperti perubahan mental yang buruk, ketidakpercayaan diri, ketakutan, trauma, bahkan bunuh diri atau dibunuh," katanya dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
       
Dalam paparan yang juga disampaikan dalam sebuah diskusi pada pekan ini, ia menjelaskan Kekerasan Terhadap Istri (KTI) dan Kekerasan dalam Pacaran (KDP) sangat rentan membuat perempuan menjadi korban, dan merupakan bentuk kekerasan yang sama terhadap perempuan dalam relasi personal dimana pelaku dan korban berada dalam hubungan cinta.
       
"Perbedaan keduanya adalah hanya soal status hukum. Tidak adanya payung hukum bagi pelaku dan korban yang berstatus pacar membuat keadaan korban semakin rentan, dan sering disalahkan, atau dipertanggungjawabkan sendirian. Payung  hukum tentang ranah personal yaitu UU PKDRT nomor 23 Tahun 2004, tidak dapat diterapkan dalam kasus-kasus Kekerasan dalam Pacaran," paparnya.
       
Namun demikian, Mariana mengatakan Komnas Perempuan menghargai salah satu putusan Pengadilan Negeri Bengkulu untuk sebuah kasus kekerasan dalam relasi pacaran dan mengharapkan kasus tersebut dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus hukum lainnya yang berlatarbelakang sama.
       
Dari catatan tahunan Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2014 yang lalu, bentuk-bentuk kekerasan dalam Ranah Personal (Ranah Pribadi) banyak ditemukan oleh Komnas Perempuan yaitu mencakup Kekerasan Terhadap Isteri (KTI) sebanyak 59 persen, dan Kekerasan dalam Pacaran (KDP) sebanyak 21 persen.
       
Selanjutnya, Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP) sebanyak 10 persen, Kekerasan Mantan Pacar (KMP) sebanyak 1 persen, kekerasan dari Mantan Suami (KMS) sebanyak 53 kasus, dan Kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebanyak 23 kasus.
       
KDP sendiri memiliki pemahaman ditemukannya pola perilaku yang kasar, biasanya serangkaian perilaku kasar sebagaimana perjalanan waktu, yang digunakan mengerahkan kekuasaan dan pengendalian terhadap pasangan.
       
"Untuk menghindari KDP, maka setiap orang hendaknya memahami haknya dan juga memastikan agar hubungan pranikah tersebut sehat dan aman antara lain dengan saling menghormati hak masing-masing," katanya.